FAJAR, JAKARTA – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) jadi perbincangan. Pernyataannya yang tiba-tiba mendukung pengembalian UU KPK ke versi lama langsung kena skakmat oleh mantan penyidik lembaga antirasuah.
Dukungan tersebut dinilai bukan sebagai komitmen tulus, melainkan sekadar gimik pencitraan. Tujuannya untuk menutupi jejak sejarah pelemahan KPK yang justru terjadi secara masif di bawah kepemimpinan pemerintahannya sendiri.
Kritik tajam itu dilontarkan eks penyidik KPK, Praswad Nugraha. Dia menegaskan bahwa publik tidak boleh terkecoh dengan narasi manis di media. Menurutnya, sebuah pernyataan tokoh publik baru bisa dianggap valid jika dibuktikan dengan keputusan resmi yang mengikat secara hukum.
“Masyarakat tidak butuh gimik silang pendapat di media massa. Yang kita butuhkan adalah kepastian kebijakan. Jika memang serius ingin mengembalikan UU Nomor 30 Tahun 2002, langkahnya harus jelas: melalui Perppu dari Presiden Prabowo atau revisi UU 19/2019 di DPR,” ujar Praswad dalam keterangan resminya, Selasa (17/2).
Ia menambahkan bahwa tanpa tindakan nyata, segala bentuk dukungan terhadap independensi KPK hanyalah wacana pencitraan. Tujuannya agar terlihat pro terhadap pemberantasan korupsi di mata rakyat.
Jejak Pelemahan KPK 2019-2024
Praswad memberikan argumen kuat untuk mematahkan klaim Jokowi. Ia mengingatkan bahwa revisi UU KPK tahun 2019—yang secara substansial melucuti taji KPK—terjadi justru pada masa pemerintahan Jokowi.
Selama lima tahun menjabat sejak revisi itu hingga 2024, Jokowi dinilai punya banyak ruang untuk melakukan koreksi, namun hal itu diabaikan.
Beberapa poin degradasi serius yang ia soroti. Misalnya, alih status pegawai KPK. Perubahan menjadi ASN yang mengikis independensi.
Kemudian pemecatan brutal 57 pegawai KPK berintegritas yang dianggap melanggar HAM.
Selanjutnya terkait penyempitan wewenang. Muncullah Berbagai tekanan dan teror terhadap insan KPK tanpa adanya proteksi tegas dari eksekutif.
Pembelaan Jokowi: Inisiatif DPR?
Kritik pedas ini merupakan respons atas ucapan Jokowi di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2). Saat itu, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan Abraham Samad untuk mengembalikan marwah UU KPK lama.
Namun, ia mencoba meluruskan persepsi publik dengan menyebut bahwa revisi 2019 adalah inisiatif DPR.
“Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR. Memang saat itu direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” dalih Jokowi kala itu.
Namun bagi para pegiat antikorupsi, dalih tersebut tetap tidak membebaskan posisi eksekutif dari tanggung jawab politik atas melemahnya pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)





