Bahas Wacana Kembali ke UU KPK Lama, Saut Situmorang Ingatkan 26 Poin yang Dinilai Melemahkan

kompas.tv
12 jam lalu
Cover Berita
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang (kiri) dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Selasa (17/2/2026). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang mengingatkan 26 poin yang dinilai akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut jika revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 lalu dilaksanakan.

Saut menyampaikan hal itu dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, KompasTV, Selasa (17/2/2026), membahas tentang wacana pengembalian UU KPK keundang-undang yang berlaku sebelum revisi.

“Coba kamu ingat kembali di 26 poin yang kami sebut-sebut kalau undang-undang KPK itu dijadikan, ada 26 poin yang kita sebarkan ke media,” kata Saut.

Baca Juga: Eks Ketua KPK Abraham Samad: Tes Wawasan Kebangsaan Itu Akal-akalan untuk Singkirkan 57 Penyidik

“Bukan maksudnya mencuci otak bangsa Indonesia, menjelaskan ada 26 poin pelemahan dan itu semua terbukti hari ini, 26 poin itu,” lanjutnya.

Ia kemudian menyampaikan beberapa dari 26 poin tersebut, termasuk mengenai kewenanganan dewan pengawas dan status pegawai KPK yang tidak independen.

“Salah satunya tentang keadaan Dewan Pengawas, status KPK, Dewas Pengawas memiliki kewenangan, terus kemudian soal penyadapan, soal kemudian kembali ke Dewan Pengawas soal kode etik, kemudian KPK tidak lagi pegawainya tidak indefandan,” kata Saut.

Terus kemudian  pengalihan status dari penjabat biasa menjadi ASN itu berbuntut 57 orang diberhentikan, terus soal SP3, terus kemudian koordinasi, supervisi, monitoring, pencegahan menjadi tidak bernilai saat ini karena KPK bagian dari pemerintah,” bebernya.

Saut juga mengingatkan bahwa dalam aturan yang lama, seluruh lembaga penegak hukum yang sedang menangani kasus korupsi harus melapor ke KPK melalui SPDP online.

“Dulu itu ada kita sebut sebagai SPDP online, jadi setiap aparat penegak hukum lainnya, apakah itu kejaksaan, kepolisian yang melakukan penelitian atau penyelidikan tentang pemberantasan korupsi, dia harus melaporkan ke KPK.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • saut situmorang
  • komisi pemberantasan korupsi
  • kpk ri
  • uu kpk
  • revisi uu kpk
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dubai Championships: Janice/Bouzkova Dikalahkan Peraih Perunggu Olimpiade
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Hilal Tak Terlihat di Makassar, Penentuan Awal Puasa Ramadan 2026 Menanti Sidang Isbat
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Deretan Mobil F1 2026: Era Baru Dimulai, Ferrari–Mercedes Bangkit, Cadillac Debutan Paling Ditunggu
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
ACL2: Tertinggal 0-3, Hodak Percaya Persib Bisa Bangkit
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Investasi Sambil Beramal ala Bank Muamalat
• 12 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.