JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang mengingatkan 26 poin yang dinilai akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut jika revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 lalu dilaksanakan.
Saut menyampaikan hal itu dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, KompasTV, Selasa (17/2/2026), membahas tentang wacana pengembalian UU KPK keundang-undang yang berlaku sebelum revisi.
“Coba kamu ingat kembali di 26 poin yang kami sebut-sebut kalau undang-undang KPK itu dijadikan, ada 26 poin yang kita sebarkan ke media,” kata Saut.
Baca Juga: Eks Ketua KPK Abraham Samad: Tes Wawasan Kebangsaan Itu Akal-akalan untuk Singkirkan 57 Penyidik
“Bukan maksudnya mencuci otak bangsa Indonesia, menjelaskan ada 26 poin pelemahan dan itu semua terbukti hari ini, 26 poin itu,” lanjutnya.
Ia kemudian menyampaikan beberapa dari 26 poin tersebut, termasuk mengenai kewenanganan dewan pengawas dan status pegawai KPK yang tidak independen.
“Salah satunya tentang keadaan Dewan Pengawas, status KPK, Dewas Pengawas memiliki kewenangan, terus kemudian soal penyadapan, soal kemudian kembali ke Dewan Pengawas soal kode etik, kemudian KPK tidak lagi pegawainya tidak indefandan,” kata Saut.
Terus kemudian pengalihan status dari penjabat biasa menjadi ASN itu berbuntut 57 orang diberhentikan, terus soal SP3, terus kemudian koordinasi, supervisi, monitoring, pencegahan menjadi tidak bernilai saat ini karena KPK bagian dari pemerintah,” bebernya.
Saut juga mengingatkan bahwa dalam aturan yang lama, seluruh lembaga penegak hukum yang sedang menangani kasus korupsi harus melapor ke KPK melalui SPDP online.
“Dulu itu ada kita sebut sebagai SPDP online, jadi setiap aparat penegak hukum lainnya, apakah itu kejaksaan, kepolisian yang melakukan penelitian atau penyelidikan tentang pemberantasan korupsi, dia harus melaporkan ke KPK.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- saut situmorang
- komisi pemberantasan korupsi
- kpk ri
- uu kpk
- revisi uu kpk





