Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Iwan Setiawan menilai efektivitas rekrutmen politik akan baik bila partai politik memperkuat komitmen untuk menghasilkan kepala daerah yang berkualitas dan berintegritas.
"Soal efektivitas evaluasi rekrutmen politik di tingkat kepala daerah tergantung sejauh mana partai politik punya komitmen untuk menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas, berprestasi, dan berintegritas tinggi," ujarnya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Iwan mengatakan evaluasi rekrutmen politik harus dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Partai Politik dan revisi Undang-Undang Pilkada sehingga parpol wajib menaati perundang-undangan untuk menghindari politik uang dalam pilkada.
"Yang kedua adalah hasil evaluasi itu sendiri harus dituangkan dalam bentuk aturan yang wajib ditaati dan dijalani oleh partai politik dalam konteks perekrutan calon kepala daerah, misalkan dikonkretkan dalam revisi UU Parpol dan Revisi UU Pilkada," ucapnya.
Menurutnya, parpol dalam pelaksanaan rekrutmen politik perlu menjunjung tanggung jawab moral dan materiil saat mengusung calon pemenangan.
Parpol, tutur dia, penting bertanggungjawab untuk menghindari kemungkinan kepala daerah yang diusung akan melakukan tindak pidana korupsi di kemudian hari.
"Dan yang lebih penting, parpol harus bertanggungjawab secara moral dan materiil ketika calon atau kader yang diusung itu wanprestasi atau malah menjadi koruptor. Harus ada sanksi yang tegas bagi partainya juga. Apakah dalam bentuk administrasi dan lain sebagainya," katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan evaluasi rekrutmen politik dalam Pilkada perlu dilakukan untuk menekan tingginya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah di Indonesia.
Bima menyatakan bahwa pemerintah telah banyak melakukan berbagai cara untuk menekan tingginya kasus korupsi, tetapi praktik korupsi terus meningkat.
“Kami sudah kehabisan kata-kata terkait banyaknya kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi karena semua kepala daerah sudah diingatkan dan dilakukan retret juga sudah,” ucapnya usai bedah buku berjudul “Babad Alas” di FISIP Universitas Jember, Jawa Timur, Jumat (13/2).
Praktik pencegahan, imbuh dia, telah dilakukan dan instrumen untuk menekan korupsi di daerah juga sudah ada, namun masih banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
“Untuk itu perlu dilakukan evaluasi mendasar tentang rekrutmen politik, seperti mekanisme kepala daerah karena sejauh ini imbauan saja tidak cukup,” imbuhnya.
"Soal efektivitas evaluasi rekrutmen politik di tingkat kepala daerah tergantung sejauh mana partai politik punya komitmen untuk menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas, berprestasi, dan berintegritas tinggi," ujarnya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Iwan mengatakan evaluasi rekrutmen politik harus dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Partai Politik dan revisi Undang-Undang Pilkada sehingga parpol wajib menaati perundang-undangan untuk menghindari politik uang dalam pilkada.
"Yang kedua adalah hasil evaluasi itu sendiri harus dituangkan dalam bentuk aturan yang wajib ditaati dan dijalani oleh partai politik dalam konteks perekrutan calon kepala daerah, misalkan dikonkretkan dalam revisi UU Parpol dan Revisi UU Pilkada," ucapnya.
Menurutnya, parpol dalam pelaksanaan rekrutmen politik perlu menjunjung tanggung jawab moral dan materiil saat mengusung calon pemenangan.
Parpol, tutur dia, penting bertanggungjawab untuk menghindari kemungkinan kepala daerah yang diusung akan melakukan tindak pidana korupsi di kemudian hari.
"Dan yang lebih penting, parpol harus bertanggungjawab secara moral dan materiil ketika calon atau kader yang diusung itu wanprestasi atau malah menjadi koruptor. Harus ada sanksi yang tegas bagi partainya juga. Apakah dalam bentuk administrasi dan lain sebagainya," katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan evaluasi rekrutmen politik dalam Pilkada perlu dilakukan untuk menekan tingginya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah di Indonesia.
Bima menyatakan bahwa pemerintah telah banyak melakukan berbagai cara untuk menekan tingginya kasus korupsi, tetapi praktik korupsi terus meningkat.
“Kami sudah kehabisan kata-kata terkait banyaknya kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi karena semua kepala daerah sudah diingatkan dan dilakukan retret juga sudah,” ucapnya usai bedah buku berjudul “Babad Alas” di FISIP Universitas Jember, Jawa Timur, Jumat (13/2).
Praktik pencegahan, imbuh dia, telah dilakukan dan instrumen untuk menekan korupsi di daerah juga sudah ada, namun masih banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
“Untuk itu perlu dilakukan evaluasi mendasar tentang rekrutmen politik, seperti mekanisme kepala daerah karena sejauh ini imbauan saja tidak cukup,” imbuhnya.





