Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang buronan (DPO) kasus narkotika, Supriadi alias Adi T di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Supriadi diduga bos pengendali jaringan peredaran narkotika internasional.
Penangkapan yang berlangsung Jumat (13/2) pukul 21.00 WIB itu dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury. Mulanya, kepolisian menerima informasi dari petugas Imigrasi Bandara Kualanamu, ada seorang tersangka DPO atas nama Supriadi alias Adi T yang dicekal berada di sana.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury bergerak menuju lokasi untuk menangkap pelaku.
"Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil melakukan penangkapan Supriadi als Adi T beserta barang bukti," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).
Tersangka langsung dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan menelusuri jaringan tersangka lainnya.
Dari penangkapan tersebht, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 paspor
- 1 KTP
- 8 unit ponsel pintar
- 5 kartu ATM
- 1 SIM internasional
- 1 tas merek TUMI warna hitam
- 1 boarding pass maskapai Air Asia
- Uang tunai sebesar 3 ringgit
(dek/idh)





