SP3 Terbit, Kuasa Hukum PD Tegas: Penyidikan Sudah Dihentikan

celebesmedia.id
2 jam lalu
Cover Berita

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Kuasa hukum Putriana Hamda Dakka menegaskan penyidikan dugaan penipuan Rp1,7 miliar telah resmi dihentikan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 13 Februari 2026. Dokumen itu menyatakan perkara tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Namun, pada 16 Februari 2026 kembali beredar pemberitaan yang mengangkat dugaan penipuan tanpa penegasan bahwa proses hukum telah dihentikan.

Penasihat hukum Putri, Artahsasta Prasetyo Santoso, menilai SP3 merupakan keputusan resmi negara yang mengakhiri proses pidana.

"Jika setelah SP3 terbit masih diproduksi narasi dugaan penipuan tanpa penekanan bahwa perkara telah dihentikan, maka hal itu patut diduga sebagai upaya sengaja menggiring opini publik,” tegas Artahsasta, Selasa (17/2).

Menurutnya, selisih waktu antara terbitnya SP3 dan munculnya kembali pemberitaan perlu dicermati secara objektif.

“Publik harus melihat ini secara jernih. Negara sudah menghentikan perkara. Tetapi opini seolah-olah masih dibangun bahwa klien kami tetap dalam posisi bersalah. Ini yang kami nilai tidak proporsional,” lanjutnya.

Artahsasta menyatakan pihaknya telah melaporkan dugaan pengaduan palsu dan/atau persangkaan palsu ke Bareskrim Polri berdasarkan Pasal 437 dan/atau Pasal 438 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).

“Langkah ini bukan respons emosional. Ini langkah konstitusional. Jika laporan pidana diajukan, kemudian unsur pidana tidak terbukti dan penyidikan dihentikan, maka kami berhak menguji apakah sejak awal terdapat unsur kesengajaan dalam konstruksi laporan tersebut,” katanya.

Ia juga menyinggung dinamika politik Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dari Dapil Sulawesi Selatan yang berkembang bersamaan dengan perkara ini.

“Kami tidak menuduh. Tetapi publik tentu melihat momentum ini beririsan dengan dinamika politik. Ketika proses hukum dihentikan, tetapi opini tetap digulirkan, wajar jika masyarakat mempertanyakan apakah ada motif di baliknya,” ujarnya.

Artahsasta memastikan tim hukum akan mengawal proses di Bareskrim secara serius.

“Kami berdiri di atas dokumen resmi negara. SP3 sudah terbit, jika masih ada narasi yang dibangun seolah-olah klien kami bersalah, maka itu akan kami uji secara hukum. Jabatan publik bukan tameng untuk membentuk persepsi,” tegasnya.

“Ini bukan lagi soal angka Rp1,7 miliar. Ini soal integritas proses hukum, transparansi informasi kepada publik, dan hak konstitusional yang tidak boleh dirusak oleh framing sepihak. Biarlah hukum yang berbicara,” tutupnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Fatmawati Rusdi, Muchlis Mustafa, menegaskan laporan terhadap Putri murni terkait sengketa bisnis investasi kosmetik.

“Laporan ini telah disampaikan pada 8 Mei 2025, jauh sebelum muncul dinamika PAW. Perkara ini murni terkait dugaan pengingkaran kerja sama investasi bisnis kosmetik dan tidak memiliki keterkaitan dengan ranah politik,” ujar Muchlis, Sabtu (14/2).

Kasus bermula dari laporan Fatmawati melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/418/V/2025/SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 8 Mei 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan kerja sama bisnis kosmetik senilai Rp1,730 miliar.

Putri kemudian melaporkan balik Fatmawati ke Bareskrim Polri pada 13 Februari 2026 atas dugaan pengaduan palsu. Pada hari yang sama, Polda Sulsel menerbitkan SP3 dan menghentikan penyidikan.

Putri menilai pelaporan terhadap dirinya sarat kepentingan politik, terutama terkait peluang PAW DPR RI dari Partai NasDem di Dapil Sulsel.



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ancol Targetkan 30 Ribu Pengunjung pada Perayaan Imlek 2026
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Pemain Keturunan Nepal-Kediri Ini Eligible Bela Timnas Indonesia, Kiprahnya di Hong Kong Curi Perhatian
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Gibran Ucapkan Selamat Imlek, Apresiasi Kontribusi Umat Konghucu Jaga Kerukunan dan Persatuan Bangsa
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Maling Spesialis Hotel Mewah Ditangkap, Terungkap Begini Cara Kerjanya
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Tentukan Awal Ramadhan, Kemenag Gelar Sidang Isbat Hari Ini
• 9 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.