JAKARTA, KOMPAS – Setiap tahun pemerintah memberikan remisi kepada puluhan ribu narapidana pada hari-hari besar keagamaan. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum signifikan menekan kepadatan lembaga pemasyarakatan.
Berdasarkan data Center for Detention Studies (CDC), sebanyak 60.000-80.000 narapidana pidana pendek keluar setiap tahun melalui remisi dan pembebasan bersyarat. Namun, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) nasional tetap bertahan di kisaran 260.000 hingga 270.000 orang.
Peneliti CDC Gatot Goei saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (17/2/2025), menuturkan, pemerintah memang rutin memberikan remisi pada hari besar keagamaan, termasuk Hari Raya Imlek. Walakin, kebijakan tersebut dinilai belum mampu mengurai persoalan utama, yaitu kapasitas lapas yang tidak sesuai dengan jumlah penghuninya.
“Setiap tahun, sekitar 60.000 hingga 80.000 narapidana pidana pendek keluar melalui mekanisme remisi dan pembebasan bersyarat. Namun, jumlah tersebut belum signifikan menekan kepadatan hunian,” ujar Gatot.
Negara memberikan penghormatan kepada Saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan. Salah satunya melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus pada perayaan Imlek kali ini.
Berdasarkan hitungannya, setelah dikurangi mereka yang mendapat remisi, masih ada sekitar 180.000 orang di dalam penjara. Artinya, tetap terjadi overcrowding sekitar 30.000-50.000 orang di dalam penjara.
Menurutnya, persoalan utama overcrowding di lapas akibat derasnya arus masuk tahanan baru yang belum bisa dibendung oleh mekanisme pidana alternatif.
Data CDC menunjukkan sekitar 100.000-120.000 penghuni lapas merupakan terpidana kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, sekitar 80.000-nya adalah terpidana dengan hukuman pidana di bawah lima tahun.
Baru-baru ini, pemerintah melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membuat mekanisme pidana alternatif. Contohnya adalah pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
Namun, karena Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru saja diterapkan di awal tahun 2026, kebijakan pidana alternatif itu belum efektif mengurangi kepadatan di dalam lapas.
“Pidana kerja sosial dan pengawasan belum optimal. Kasus yang masuk dalam kriteria dan dapat diterapkan pidana alternatif itu tidak sampai seribuan jumlahnya. Jika disimulasikan, kebijakan itu bisa mengurangi 80.000 orang dalam lima tahun,” kata Gatot.
Di sisi lain, kebijakan amnesti dan abolisi terhadap 1.178 terpidana yang pernah diberikan Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2025, dinilai Gatot, hanya mengurangi kepadatan lapas sebesar 0,5 persen. Secara kemanusian, kebijakan itu mungkin berdampak signifikan. Akan tetapi, secara sistemik, kebijakan tidak berdampak signifikan untuk mengurangi kepadatan lapas.
Berdasarkan hasil kajian dari CDC, jika pemerintah serius ingin mengurangi kepadatan di dalam lapas, kuncinya adalah menahan arus masuk napi baru ke lapas. Caranya dengan mengefektifkan kebijakan penangguhan penahanan, menerapkan kebijakan tahanan kota atau rumah, dan pidana alternatif sesuai dengan aturan KUHP baru.
“Problem utama dari fenomena overcrowding lapas ini adalah paradigma pemidanaan yang masih bersifat penghukuman, belum pada pengampunan,” ujar Gatot.
Jika ingin membenahi masalah lapas dari hulu, Gatot menyarankan pembentuk UU - yaitu pemerintah dan DPR - untuk merevisi UU Narkotika. Ke depannya, dibutuhkan paradigma pemidanaan di mana penyidik, penuntut, dan hakim bisa mempertimbangkan perbuatan pidana dalam kasus narkotika.
“Kalau ada kurir-kurir yang memang karena faktor keluarga, faktor ekonomi, dan lain sebagainya bisa dipertimbangkan untuk pidana dalam bentuk lain, yaitu pidana pengawasan atau pidana kerja sosial. Atau, ditempatkan di lapas yang minimum, misalnya, lapas yang ada industri dan lahan untuk bekerja di sana,” ujat Gatot.
Pada Hari Raya Imlek Tahun 2026 ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghuchu di seluruh Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melalui keterangan resmi, Selasa (17/2/2026), menuturkan, dari total 44 orang yang diberi remisi, sebanyak 43 orang di antara merupakan narapidana yang menerima remisi khusus I.
Rinciannya, 11 orang memeroleh remisi 15 hari, 25 orang memeroleh remisi 1 bulan, 3 orang memeroleh remisi 1 bulan 15 hari, dan empat orang memeroleh remisi dua bulan. Selain itu, satu orang anak binaan menerima pengurangan masa pidana khusus I selama 15 hari.
“Negara memberikan penghormatan kepada Saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan. Salah satunya melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus pada perayaan Imlek kali ini,” kata Agus.
Menurut dia, remisi dan pengurangan masa pidana khusus (PMP) diberikan secara selektif dan obyektif kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rutan,” tambahnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi menambahkan, pemberian remisi pada momen hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.
“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mashudi.
Pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus di Hari Raya Imlek Tahun 2026 itu disebut bisa menghemat anggaran negara, yaitu biaya makan warga binaan senilai Rp 25,44 juta.




