Info Kemendikdasmen soal Tata Kelola Guru di RUU Sisdiknas, Kewenangan Pemda Diperkecil?

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bicara soal tata kelola guru yang termaktub dalam RUU Sisdiknas.

Saat ini, Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masih digodok Komisi X DPR RI bersama pemerintah.

BACA JUGA: Skema Insentif Guru PPPK Paruh Waktu Rampung, Target Cair Awal Ramadan

Menurut Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat, tata kelola guru di RUU Sisdiknas spiritnya bukan sentralisasi, tetapi efektivitas dari pengelolaan.

Distribusi, redistribusi, dan pengusulan kebutuhan guru dilakukan Kemendikdasmen, tetapi pemda yang memiliki gurunya.

BACA JUGA: Kunjungi Taman Siswa, Pandu Negeri Dorong Negara Sejahterakan Guru

"Jadi, kewenangan pengelolaan guru tidak bisa ditarik ke pusat seluruhnya. Guru masih dimiliki pemda," tegas Wamendikdasmen Atip menjawab JPNN belum lama ini.

Itu berarti harapan para guru PPPK maupun paruh waktu serta honorer agar pengelolaan guru ditarik ke pusat pupus sudah. Mereka ingin dikelola Kemendikdasmen agar pembayaran gaji dan tunjangan tepat waktu.

BACA JUGA: Guru PPPK Ini Maju Jadi Cabup Karanganyar, Dapat Ilham di Gua Syekh Maulana Maghribi?

Selain itu, penempatannya bisa sesuai Dapodik. Mereka juga terbebas dari politisasi.

Sebelumnya, Wamendikdasmen Atip telah menegaskan bahwa kebijakan redistribusi guru ASN daerah dan pendidikan inklusif mulai diimplementasikan secara penuh pada 2026. Hambatan regulasi dan teknis harus segera dimitigasi.

Wamen Atip menjelaskan bahwa lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat serta dan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 82 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat; menjadi landasan hukum redistribusi guru ASN daerah pada satuan pendidikan masyarakat. 

Kebijakan ini hadir untuk menjawab tantangan ketimpangan distribusi guru, terutama di sekolah swasta yang kekurangan tenaga pendidik.

“Kita tidak boleh membuat aturan yang tidak bisa dilaksanakan. Aturan yang baik adalah yang sesuai dengan kapasitas, kebutuhan, dan tujuan yang ditetapkan. Karena itu, setiap hambatan baik regulasi, data, maupun teknis pelaksanaan harus diselesaikan dengan kolaborasi lintas lembaga,” jelasnya.

Selain redistribusi guru, Wamen Atip juga menyoroti pentingnya percepatan implementasi pendidikan inklusif berbasis kemanusiaan (humanity-based education).

Menurutnya, ketersediaan fasilitas ramah disabilitas di sekolah masih sangat terbatas, sementara guru pendamping bagi siswa berkebutuhan khusus juga perlu mendapat penguatan peran.

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ajang konsolidasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan kebijakan redistribusi guru dan pendidikan inklusif.

Dengan dukungan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pemerintah daerah, Kemendikdasmen menargetkan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan berdampak nyata pada peningkatan mutu pendidikan nasional. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ratusan Pengunjung Saksikan Atraksi Barongsai di Kupang
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
17 Februari dalam Sejarah: Tsunami 80 Meter di Maluku hingga Kelahiran Michael Jordan
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Ketum Muhammadiyah Ajak Umat Bijaksana Sikapi Perbedaan Awal Ramadan
• 7 jam laludetik.com
thumb
Hansi Flick Ungkap Penyebab Kekalahan Barcelona 1-2 dari Girona
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
File Epstein Makan Korban Baru, CEO Perusahaan Raksasa Ini Mundur
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.