Wamenko Otto: Keadilan restoratif pilar penegakan hukum kesehatan

antaranews.com
23 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menegaskan pentingnya penerapan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dalam penegakan hukum kesehatan.

Dalam acara Simposium dan Workshop Meet The Professors and Friends (Me-Prof) di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (14/2), ia mengatakan hal tersebut sebagai bagian dari transformasi sistem hukum pidana nasional yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.





"Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mendorong penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa medis, dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara tenaga medis dan pasien serta penyelesaian perkara secara berkeadilan," ungkap Otto, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.





Pendekatan keadilan restoratif dalam sektor kesehatan, kata dia, merupakan langkah penting untuk mencegah kriminalisasi tenaga medis yang telah bekerja sesuai standar profesi sekaligus memastikan hak pasien tetap terlindungi secara optimal.





Dia menyampaikan pemerintah, khususnya Kemenko Kumham Imipas, terus mendorong harmonisasi kebijakan lintas sektor guna memastikan implementasi UU Kesehatan berjalan secara efektif.





Dikatakan bahwa harmonisasi tersebut diperlukan untuk memperkuat kedudukan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai dasar penerapan keadilan restoratif serta menciptakan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa medis.





Otto juga mendorong penyusunan pedoman nasional yang terintegrasi bagi aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait guna memastikan penerapan keadilan restoratif berjalan secara konsisten, transparan, dan berkeadilan.





Wamenko menekankan tenaga medis menjalankan profesinya berdasarkan dua instrumen utama, yaitu kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketaatan pada kode etik profesi.





"Kedua instrumen tersebut menjadi fondasi dalam menjamin profesionalisme tenaga kesehatan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pasien dan tenaga medis," tuturnya.





Dirinya pun menyoroti peran strategis MDP dalam proses penegakan hukum kesehatan. Menurutnya, rekomendasi MDP menjadi dasar penting bagi aparat penegak hukum dalam menentukan kelanjutan penanganan perkara, sehingga proses hukum tetap mempertimbangkan aspek profesional, standar pelayanan, dan perlindungan bagi semua pihak.





Adapun sistem hukum pidana Indonesia telah memasuki babak baru dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.





Reformasi tersebut, sambung Otto, menjadi tonggak penting dalam transformasi hukum pidana nasional, tidak hanya secara simbolis tetapi juga dalam memperkuat tata kelola penegakan hukum yang lebih adil, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.





Dia menambahkan pembaruan KUHP tersebut diikuti dengan lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bertujuan memastikan implementasi norma hukum pidana berjalan secara efektif dan terintegrasi.





Disebutkan bahwa reformasi hukum pidana nasional memiliki misi strategis, yaitu dekolonialisasi melalui penggantian regulasi peninggalan kolonial, demokratisasi dengan memperkuat nilai-nilai Pancasila, konsolidasi sistem hukum pidana nasional, serta adaptasi dan harmonisasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan norma internasional.





Wamenko membeberkan paradigma baru KUHP nasional mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Pendekatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat secara menyeluruh.





Dengan demikian, ia menyebutkan paradigma hukum pidana nasional saat ini menempatkan keadilan restoratif sebagai instrumen penting dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan.





"Pendekatan ini memberikan ruang bagi penyelesaian perkara secara lebih konstruktif, adil, dan humanis,” ucap Otto.





Meski begitu, dia mengingatkan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan profesi kesehatan menjadi kunci dalam membangun sistem hukum kesehatan yang adil serta berorientasi pada perlindungan masyarakat.





Adapun acara tersebut diselenggarakan oleh Departemen Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Kegiatan dihadiri para profesor, dokter spesialis, akademisi, dan tenaga kesehatan, sebagai forum ilmiah untuk memperkuat sinergi antara dunia medis dan sistem hukum nasional.






Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rayakan Imlek 2026, Sarwendah dan Dua Putrinya Kompak Berbusana Merah Elegan
• 20 jam lalueranasional.com
thumb
Totti Segera Pulang ke AS Roma? Negosiasi Sedang Berjalan
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Kunjungi Washington DC, Presiden Prabowo Disambut Hangat Diaspora dan Mahasiswa Indonesia
• 2 jam lalumatamata.com
thumb
Sidang KKEP Mantan Kapolres Bima Kota Dijadwalkan 19 Febuari Mendatang
• 1 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Kode Redeem FC Mobile 18 Februari 2026, Klaim Paket Pemain Spesial dan Gems
• 5 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.