Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana pada hari raya Imlek 2026. Pemberian dilakukan terhadap 44 warga binaan beragama Konghucu.
"Negara memberikan penghormatan kepada Saudara-Saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam keterangannya, Selasa (17/2).
Dari 44 orang tersebut, 43 di antaranya mendapatkan remisi mulai dari 15 hari hingga 1,5 bulan. Adapula seorang anak binaan yang menerima pengurangan masa pidana selama 15 hari.
Agus menambahkan, remisi dan pengurangan masa pidana ini diberikan secara selektif dan objektif kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
“Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di Lapas dan Rutan,” jelasnya.
Sementara itu, Dirjen PAS, Mashudi, mengungkapkan pemberian remisi pada momen hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus menjadi strategi pembinaan berkelanjutan.
“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mashudi.
Dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, Ditjen PAS menghemat anggaran biaya makan Warga Binaan sebesar Rp 25.447.500.
Ditjen PAS memastikan akan terus melakukan pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





