Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang disebut sebagai inisiatif DPR semata.
Abdullah menilai pernyataan Presiden yang menyebut dirinya tidak berperan dalam pengesahan revisi UU KPK tidak tepat.
Ia menjelaskan bahwa pada saat pembahasan revisi UU KPK, Presiden mengirimkan tim yang mewakili pemerintah untuk membahas rancangan tersebut bersama DPR.
Politisi dari Fraksi PKH itu menegaskan bahwa meskipun Presiden tidak menandatangani revisi UU KPK, hal tersebut tidak serta-merta berarti menolak undang-undang yang telah disahkan.
Abdullah merujuk Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap rancangan undang-undang harus dibahas bersama oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Ia juga mengutip Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa meskipun Presiden tidak menandatangani suatu undang-undang, undang-undang tersebut tetap sah dan berlaku 30 hari setelah disetujui.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama.
Jokowi menyampaikan bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR dan meskipun disetujui dalam pembahasan, dirinya tidak menandatangani revisi tersebut.
Di bagian bawah laman berita juga dicantumkan informasi kontak Sekretariat Jenderal DPR RI yang beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan Jakarta 10270 Indonesia.




