Viral Karyawan Minimarket di Makassar Rekam Pengunjung Perempuan dalam Toilet

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita

MAKASSAR, iNews.id – Kasus dugaan perekaman pengunjung perempuan dalam toilet minimarket di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), viral di media sosial. Terduga pelaku, pria berinisial MA (28) ditangkap polisi yang tak lain karyawan minimarket tersebut.

Informasi diperoleh, kasus asusila ini terjadi di sebuah minimarket di Jalan Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sabtu (14/2/2026). Bermula saat korban yang sedang berbelanja lalu naik ke lantai dua untuk menggunakan toilet.

Saat berada dalam kamar mandi, korban merasa curiga dan melihat ke arah ventilasi. Dia kemudian melihat sebuah ponsel yang diarahkan ke dalam ruangan toilet dari atas ventilasi.

Tak lama kemudian, korban mendengar suara langkah kaki seseorang berlari menuruni tangga. Korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada temannya.

Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan video berdurasi sekitar 40 detik hingga 1 menit yang menampilkan rekaman korban dalam ponsel milik pelaku.

Kapolsek Rappocini Kompol Ismail membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa satu unit telepon genggam.

“Iya benar, terduga pelaku MA telah kami amankan bersama barang bukti satu unit handphone yang digunakan untuk merekam korban. Selanjutnya kasus ini kami limpahkan ke Satreskrim Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya dikutip dari iNews Celebes, Selasa (17/2/2026).

Menurutnya, kasus tersebut kini ditangani Polrestabes Makassar. Dari hasil pemeriksaan, pelaku MA yang merupakan karyawan di minimarket tersebut memanfaatkan pengetahuannya tentang kondisi lokasi. Dia mengaku merekam korban dengan cara memanjat dan mengarahkan ponsel melalui ventilasi kamar mandi.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku mengaku telah melakukan perbuatan serupa sebanyak dua kali sebelumnya di lokasi yang sama. Dia berdalih rekaman tersebut hanya untuk kepentingan pribadi dan tidak disebarluaskan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta pasal terkait tindak pidana kesusilaan lainnya.

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Boikot Jepang, Turis China Pilih Liburan Imlek di Korea dan ASEAN
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Negara Tetangga Tetapkan 1 Ramadan pada 19 Februari 2026, Indonesia Masih Tunggu Sidang Isbat
• 1 jam lalutabloidbintang.com
thumb
PDIP dan Pemkot Yogyakarta Siapkan Lahan Tiga Hektare untuk Sekolah Lapang dan Pengelolaan Lingkungan
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Infrastruktur dasar di Sumatera pulih
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Link Live Streaming Sidang Isbat Puasa 2026 Penetapan Awal Ramadhan 1447 H, Cek di Sini!
• 4 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.