Awas Neraka Jalan Rusak-Berlubang, Pengelola Bisa Diseret ke Penjara

cnbcindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita
Foto: Pengendara mobil roda empat menghindari lobang di Jl raya Moh Toha, Tangeran Selatan, Jumat (6/2/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Musim hujan kembali memunculkan persoalan klasik di berbagai daerah: jalan rusak dan berlubang di sejumlah ruas. Kondisi ini bukan hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Tak banyak yang disadari, jalan rusak yang dibiarkan tanpa penanganan bisa berujung konsekuensi pidana. Pengelola atau penyelenggara jalan dapat dikenai sanksi hingga penjara jika terbukti lalai memperbaiki kerusakan yang menyebabkan kecelakaan.

Ketentuan tersebut diatur tegas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Dalam Pasal 24, penyelenggara jalan diwajibkan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memasang tanda atau rambu peringatan.

Sanksi pidana bagi penyelenggara jalan diatur dalam Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pada ayat (1) disebutkan, penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Baca: Bahaya! Penampakan Jalan Penghubung Bogor- Depok-Tangsel Penuh Lubang

Jika kecelakaan tersebut mengakibatkan korban luka berat, ancaman hukumannya meningkat. Pasal 273 ayat (2) mengatur pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Sanksi paling berat dijatuhkan apabila kecelakaan akibat jalan rusak menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam kondisi ini, penyelenggara jalan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.

Tak hanya soal perbaikan, kelalaian memasang rambu juga dapat berujung pidana. Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak yang belum diperbaiki sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp1,5 juta.

Dengan ketentuan pidana yang jelas, aturan ini menjadi peringatan bagi penyelenggara jalan, baik pemerintah pusat maupun daerah, agar lebih sigap menangani kerusakan jalan.

Di sisi lain, masyarakat diharapkan lebih aktif melaporkan kondisi jalan rusak, terutama di tengah intensitas hujan yang masih tinggi dan berpotensi memperparah kerusakan infrastruktur.

Baca: KNKT Bongkar Borok Kecelakaan Lalin di RI, Tak Terduga Ternyata Ini


(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Evakuasi Pesawat ATR 42-500 Dilanjutkan Via Jalur Udara-Darat

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gerindra Akan Jadi Partai Pemenang Pemilu 2029, Megawati Disarankan Maju Capres
• 13 jam lalugenpi.co
thumb
Mentan Dorong Percepatan Hilirisasi Kopi Lokal
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H di Jakarta
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Imlek 2026, BMKG Prediksi Hujan Turun di Seluruh Indonesia
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Pemprov DKI Tegaskan Larangan Sahur on the Road, 1.900 Personel Disiagakan untuk Patroli Ramadan
• 10 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.