Diskotek hingga Panti Pijat di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadan 2026

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mewajibkan tempat hiburan malam seperti diskotek dan panti pijat menutup sementara usahanya selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Aturan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1447 H/2026 M.

BACA JUGA:Yenny Wahid Ikut Pantau Hilal di Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari Jakbar, Besok Jadi Puasa?

BACA JUGA:Kebakaran di Mall Ciputra Cibubur, Pengunjung Panik dan Berhamburan Keluar

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya menjaga ketertiban selama bulan Ramadan.

“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andhika dalam keterangannya pada Selasa, 17 Februari 2026.

Andhika menjelaskan, dalam pengumuman tersebut diatur jika sejumlah jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup mulai H-1 Ramadan hingga H+3 Idul Fitri.

Jenis usaha yang dimaksud meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari tempat hiburan.

BACA JUGA:50 Kartu Ucapan Marhaban Ya Ramadhan 2026 Gratis dan Siap Unduh, Cocok Share di Medsos Kamu!

Namun terdapat pengecualian bagi usaha pariwisata yang berada di dalam hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu.

Syaratnya keberadaan hotel tersenut tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, serta rumah sakit.

Untuk usaha pariwisata yang diperbolehkan beroperasi, akan diatur jam operasionalnya secara spesifik.

"Misalnya kelab malam dan diskotek pada rentang waktu 20.30 WIB hingga 01.30 WIB, serta sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman," terang Andhika.

BACA JUGA:Sedang Berlangsung, Link Live Streaming Sidang Isbat Awal Puasa Ramadan 2026 yang Disiarkan Ditjen Bimas

BACA JUGA:Pakar Astronomi BRIN Sebut Faktor Ini yang Sebabkan Awal Puasa Berbeda

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Upaya Polisi Ungkap Pelaku Penembakan yang Sasar Suami Anggota DPRD
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
GBLA Siap Membara! Beckham & Persib Bandung Buru Comeback Dramatis
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Dorong Transisi Energi, PGE dan PLN Bersinergi Percepat Pengembangan Panas Bumi Sulawesi dan Sumatra
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
[FULL] Terungkap! Kronologi Pelaku Tembak Suami Anggota DPRD Jateng Amat Muzakhin di Depan Rumah
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Keamanan Siber Bukan Lagi Urusan IT, Ada Peran Direksi dan Ini
• 22 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.