Pertarungan Hukum di Kawasan Industri Makassar: Investor Menang Gugatan

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR — Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan gugatan investor yang ada di lingkungan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA). Sejumlah gugatan perdata dilayangkan oleh beberapa investor ke PN Makassar menghadapi PT KIMA. PT Roda Mas Baja Inti salah satunya, yang tercatat dalam perkara Nomor : 187/Pdt.G/2025/PN.MKS tahun 2025. Selain itu, PT Haripin Putra juga melayangkan gugatan perdata yang tercatat dalam perkara Nomor 285/Pdt.G/2024/PN.Mks pada Tahun 2024.

Dua gugatan tersebut dilayangkan akibat SK Direksi yang dikeluarkan PT KIMA dalam menetapkan nilai Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) sebesar 30 persen. Hal ini dianggap keliru karena menyimpang dari perjanjian pada awal tahun 1992 lalu.

Gugatan tersebut dimenangkan Pengadilan PN Makassar pada 3 Februari 2026 lalu. Putusan tersebut ‘Menyatakan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri Nomor 20/DU/KIMA/II/92, 25 Februari 1992 yang dibuat antara penggugat dan tergugat adalah sah mengikat secara hukum’.

Lalu, ‘Menyatakan SK Direksi PT KIMA (tergugat) No 120/SK.DU/KIMA/XI/2014 tanggal 27 November 2014 tidak mempunyai kekuatan hukum serta mengikat dalam perkara’.

Pihak KIMA saat ini tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Kuasa Hukum PT Roda Mas Baja Inti, Syamsul Bachri Arba, menceritakan keberadaan kliennya di kawasan industri tersebut berawal dari perjanjian penggunaan tanah industri atau PPTI.

Perjanjian itu, kata dia, dibuat antara PT KIMA selaku pengelola kawasan dengan perusahaan investor yang ingin beroperasi di kawasan industri itu.

“Jadi ada perjanjian yang dibuat antara PT KIMA selaku pengelola kawasan dengan perusahaan yang mau berinvestasi di sana. Nah, saat itu PT Roda Mas tertarik masuk ke sana,” ujarnya, Selasa, 17 Februari.

Menurutnya, kesepakatan itu dituangkan dalam Perjanjian Nomor 20 Tahun 1992. “Jadi ada perjanjian pemanfaatan tanah yang ditandatangani bersama. Perjanjian Nomor 20 Tahun 1992,” lanjutnya.

Dalam perjanjian tersebut, perusahaan diberikan hak untuk memperoleh HGB. Kata dia, masa berlaku HGB tersebut 30 tahun, kemudian mendapat diperpanjang 20 tahun, lalu diperbaharui kembali 30 tahun lagi.

“Nah, HGB itu menurut undang-undang 30 tahun, bisa diperpanjang 20 tahun, lalu diperbarui lagi 30 tahun. Nah, ini waktu untuk yang pertama 30 tahun berakhir sekarang,” ujarnya.

Karena itu, kata Syamsul, PT Roda Mas Baja Inti mengajukan perpanjangan HGB melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, BPN mensyaratkan adanya rekomendasi dari PT KIMA. Kata Syamsul, saat pihaknya mengajukan rekomendasi, PT KIMA meminta pembayaran tarif 30 persen.

“Nah, kami bermohon rekomendasi untuk diberikan rekomendasi. Tahu-tahunya, dia bilang, ‘Saya bisa kasih rekomendasi, tapi Anda harus bayar 30 persen tarif perpanjangan’. Ini bukan tarif perpanjangan sebenarnya, tapi tarif rekomendasi untuk memperpanjang HGB,” kata dia.

Dia menegaskan, kebijakan tersebut merujuk pada SK Direksi PT KIMA tahun 2014. “Jadi KIMA bilang, ada SK Direksi saya. SK Direksinya ternyata tahun 2014. Padahal perjanjiannya kan tahun 1992. Dua puluh dua tahun kemudian keluar SK Direksi,” ujarnya.

Karena tidak tercantum dalam perjanjian, pihak perusahaan menggugat kebijakan tersebut ke pengadilan. Hasilnya, pengadilan mengabulkan gugatan PT Roda Mas Baja Inti.

“Bahwa perjanjian itu (1992) mengikat kedua pihak dan berlaku sebagai undang-undang. Nah, terhadap SK Direksi itu tidak mengikat,” jelasnya.

Pengadilan juga memerintahkan PT KIMA untuk mengeluarkan rekomendasi perpanjangan HGB. Namun, di tengah proses perkara tersebut, kata Syamsul, PT KIMA justru memutus saluran air PDAM ke perusahaan.

“Nah, dalam proses adanya tarif itu dan perkara di pengadilan, pihak PT KIMA juga melakukan tindakan, yaitu memutus aliran PDAM,” katanya.

Menurutnya, pemutusan air tersebut berdampak besar terhadap aktivitas perusahaan. “Padahal itu kan kebutuhan pokok bagi perusahaan, termasuk kesehatan karyawan. Itu salah satu utilitas yang harus disiapkan oleh pengelola kawasan, selain jalan, keamanan, dan lain-lain,” sambutnya.

Syamsul menyebut, perusahaan rutin membayar tagihan air sebelum pemutusan terjadi. Padahal, menurutnya, pengadilan telah menyatakan perjanjian masih sah. Dia juga menyinggung aspek konstitusional terkait hak atas air.

Sementara Penasihat Hukum PT Roda Mas Baja Inti lainnya, Tahir Arifin, mengatakan PT KIMA mengambil alih pengelolaan utilitas air dari PDAM.

“Sebelumnya perusahaan (PT Roda Mas Baja Inti) pelanggan PDAM, lancar semua. Diputus dengan alasan pipa sudah tua dan mau diganti,” tuturnya.

Dia menyebutkan, saat ini meteran air telah dibuka dan rencana penyambungan kembali difasilitasi oleh PT KIMA. “Meteran dibuka semua dan nanti PT KIMA yang fasilitasi sambung kembali. Yang terdampak sejauh ini hanya Roda Mas. Perusahaan lain kami tidak tahu,” ujarnya. (wid)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bapanas Minta Bulog Salurkan Beras dan Minyak Goreng ke 33 Juta Penerima
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Adeyemi Tepis Isu Ingin Tinggalkan Dortmund
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
AHY: Batam Miniatur Indonesia Pusat Keberagaman 
• 6 jam lalueranasional.com
thumb
MacBook rencananya akan dilengkapi teknologi layar "anti spy" Samsung
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Wajah Baru Jalan Depan Terminal Depok: Langganan Rusak, Kini Ditambal Lagi
• 16 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.