Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Perambahan Kawasan Hutan

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bengkalis, tvOnenews.com – Jajaran Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang merupakan pengembangan dari kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (17/2/2026), setelah penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tanggal 16 Februari 2026.

Peristiwa bermula saat tersangka membakar lahan gambut dengan luar sekitar 5 hektare di Jalan Thomas, Dusun Mekar RT 002 RW 005, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis pada Senin (9/2).

Berdasarkan hasil koordinasi awal dengan BPKH, diketahui lokasi tersebut berstatus HPK (Hutan Produksi yang dapat Dikonversi).

Tersangka yang ditetapkan yakni MS (49), warga Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka diketahui melakukan aktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum terjadinya kebakaran.

“Dari hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi serta fakta yang ditemukan di lapangan, penyidik memperoleh keyakinan yang cukup untuk menetapkan saudara MS sebagai tersangka,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain, Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja; Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan Pasal 92 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.

Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku perambahan dan pembakaran hutan serta lahan.

“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk perusakan hutan dan lahan. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas bagi masyarakat,” tegasnya.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan akan segera mengirimkan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (Amb/wna)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bentrokan di Medan Belawan, Pemuda 20 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Libur Imlek, KCIC Hibur Penumpang dengan Atraksi Barongsai
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Investasi Sambil Beramal ala Bank Muamalat
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
Ponpes Al Falah Ploso Tetapkan Awal Ramadhan 19 Februari 2026
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Kebakaran di Mall Ciputra Cibubur, Pengunjung Panik dan Berhamburan Keluar
• 9 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.