Polemik PBI JK, FSKMP Nilai Pernyataan Wali Kota Denpasar Berpotensi Fitnah

eranasional.com
16 jam lalu
Cover Berita

Denpasar, ERANASIONAL.COM – Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) menyatakan akan melaporkan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, ke pihak kepolisian. Langkah ini diambil menyusul pernyataannya yang menyebut penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebagai “perintah langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.” FSKMP menilai pernyataan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.

Koordinator FSKMP, Purwanto M. Ali, menyampaikan bahwa pernyataan Wali Kota Denpasar telah memicu polemik di ruang publik. Menurutnya, narasi yang berkembang dapat membentuk persepsi keliru seolah-olah Presiden secara langsung memerintahkan penonaktifan PBI JK bagi kelompok masyarakat tertentu.

“Pernyataan itu ceroboh, tanpa dasar data yang valid, tendensius, dan berpotensi menjadi fitnah karena menyudutkan Presiden. Dampaknya nyata, menimbulkan kegaduhan sosial, keresahan, serta kebingungan di masyarakat,” ujar Purwanto dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (17/2).

Ia menambahkan, informasi yang viral tersebut dinilai berisiko merusak marwah pemerintah pusat, terutama jika publik menerima narasi tanpa klarifikasi menyeluruh.

Isu bermula dari pernyataan yang menyebut bahwa penonaktifan PBI JK bagi masyarakat kategori desil 6 hingga 10 merupakan kebijakan yang berasal dari perintah langsung Presiden. PBI JK sendiri merupakan skema bantuan iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, yang pendanaannya bersumber dari APBN.

Menurut Purwanto, kebijakan PBI JK berbasis data terpadu kesejahteraan sosial dan kriteria program yang telah ditetapkan, bukan keputusan sepihak yang dapat disematkan kepada kepala negara secara personal.

Ia menegaskan bahwa penentuan penerima bantuan dilakukan melalui mekanisme administrasi dan sistem verifikasi yang melibatkan berbagai instansi terkait.

“Perlu dipahami bahwa kebijakan publik, terutama yang menyangkut jaminan sosial, memiliki dasar regulasi dan prosedur. Tidak bisa serta-merta dikaitkan sebagai keputusan personal Presiden,” katanya.

FSKMP juga menyoroti rencana Pemerintah Kota Denpasar untuk mengaktifkan kembali PBI JK bagi kelompok desil 6 hingga 10 menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Langkah tersebut dinilai berpotensi memperkuat persepsi negatif di tengah masyarakat, seakan-akan pemerintah pusat tidak berpihak kepada rakyat.

Purwanto menyebut bahwa berdasarkan data yang ada, kategori desil 6 sampai 10 tergolong masyarakat yang relatif mampu dan berada di atas garis kemiskinan.

“Narasi yang berkembang justru memelintir kebijakan dan mengarahkan opini publik pada kesimpulan yang keliru,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan daerah memang memiliki ruang diskresi, namun komunikasi publik harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas.

Atas dasar itu, FSKMP menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Organisasi tersebut telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk mengawal proses pelaporan ke kepolisian.

Purwanto menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh sebagai bentuk upaya menjaga kebenaran informasi serta menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam rangka menegakkan kebenaran dan hukum, kami akan melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum. Proses akan kami jalankan secara tertib,” ujarnya.

FSKMP menunjuk Hamzah Rahayaan, SH dan rekan-rekannya sebagai kuasa hukum untuk menindaklanjuti proses tersebut.

Kasus ini juga mencerminkan dinamika hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan program nasional. Meski daerah memiliki kewenangan otonomi, kebijakan yang bersumber dari APBN tetap mengikuti regulasi pusat.

Di sisi lain, pemerintah daerah dapat mengambil inisiatif melalui pembiayaan APBD untuk memperluas cakupan layanan sosial. Namun, komunikasi terkait kebijakan tersebut perlu disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesan saling menyalahkan.

Para analis kebijakan publik menilai bahwa koordinasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program jaminan sosial.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Wali Kota Denpasar terkait rencana pelaporan tersebut. Publik pun menunggu klarifikasi lanjutan agar polemik tidak semakin meluas.

Langkah hukum yang ditempuh FSKMP berpotensi menjadi preseden penting terkait batasan pernyataan pejabat publik dalam menyampaikan informasi yang menyangkut institusi negara.

Di tengah situasi ini, masyarakat diharapkan tetap tenang dan menunggu proses klarifikasi serta mekanisme hukum berjalan sesuai aturan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa M 4,8 Terjadi di Pangandaran
• 17 jam laludetik.com
thumb
Kemarin, dari film Ghost in Cell hingga kerja sama teknologi Vietnam
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
ASDP pastikan kesiapan penuh kawal penyeberangan angkutan Lebaran 2026
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 Wilayah Jakarta dan Sekitarnya
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Libur Imlek 2026, Jakarta Raup Rp9 Triliun dan Bantul Dikunjungi 30 Ribu Wisatawan
• 2 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.