Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Provinsi Jakarta resmi membatasi aktivitas sejumlah tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut dituangkan dalam pengumuman yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Jakarta (Disparekraf) Nomor e-0001 Tahun 2026. Aturan ini mengatur jenis usaha yang wajib tutup sementara hingga pembatasan jam operasional demi menjaga suasana kondusif selama bulan puasa.
Kepala Disparekraf Provinsi Jakarta, Andika Permata, menjelaskan bahwa beberapa jenis usaha pariwisata tertentu diwajibkan menghentikan operasional mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.
Jenis usaha yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain : Kelab malam, Diskotek, Mandi uap, Rumah pijat, Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa dan Bar atau rumah minum.
Selain itu, seluruh kegiatan usaha lain yang menjadi satu kesatuan ruang dengan jenis usaha tersebut juga harus ditutup sementara selama periode yang ditentukan.
Kebijakan ini merupakan langkah rutin yang diterapkan setiap Ramadan untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga ketertiban umum di ibu kota.
Meski mayoritas tempat hiburan diwajibkan tutup, terdapat pengecualian untuk usaha yang berlokasi di hotel berbintang empat dan lima.
Menurut Andika, kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang empat dan berada di kawasan komersial tertentu tetap dapat beroperasi, selama tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.
Namun demikian, operasionalnya tetap dibatasi dengan jam tertentu. Berikut ketentuan waktu operasional selama Ramadan:
-
Kelab malam: 20.30–01.30 WIB
-
Diskotek: 20.30–01.30 WIB
-
Mandi uap: 11.00–23.00 WIB
-
Rumah pijat: 11.00–23.00 WIB
-
Arena permainan ketangkasan dewasa: 11.00–24.00 WIB
-
Bar/rumah minum: 11.00–01.00 WIB
-
Bar penunjang usaha utama: mengikuti jam usaha utamanya
-
Karaoke eksekutif: 20.30–01.30 WIB
-
Karaoke keluarga: 14.00–02.00 WIB
Khusus untuk rumah biliar, usaha tersebut diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan tertentu. Jika berada dalam satu ruangan dengan karaoke eksekutif, maka mengikuti jam operasional yang berlaku. Sementara rumah biliar yang berdiri sendiri dapat beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 24.00 WIB.
Walaupun diberikan kelonggaran jam operasional, seluruh usaha hiburan tersebut wajib tutup pada momen-momen tertentu selama Ramadan, yaitu:
-
Satu hari sebelum Ramadan
-
Hari pertama Ramadan
-
Malam Nuzulul Quran
-
Satu hari sebelum Idulfitri (malam takbiran)
-
Hari pertama dan kedua Idulfitri
-
Satu hari setelah Idulfitri
Penutupan total pada hari-hari tersebut dimaksudkan untuk menjaga kekhusyukan ibadah serta menghormati momentum keagamaan yang penting bagi umat Islam.
Selain pembatasan jam operasional, Disparekraf juga menetapkan sejumlah ketentuan tambahan yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha.
Pemilik usaha dilarang:
-
Memasang reklame atau poster bermuatan pornografi, pornoaksi, dan erotisme
-
Menggelar pertunjukan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum
-
Menyediakan hadiah dalam bentuk apa pun
-
Memberikan ruang untuk praktik perjudian
-
Membiarkan peredaran dan penggunaan narkoba
Pelaku usaha juga diwajibkan menjaga suasana kondusif selama Ramadan, memastikan karyawan berpakaian sopan, serta mengimbau pengunjung untuk menjaga etika dan norma yang berlaku.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin usaha.
Kebijakan pembatasan hiburan malam selama Ramadan bukan hanya soal pembatasan aktivitas, tetapi juga upaya menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan nilai sosial-keagamaan masyarakat.
Jakarta sebagai kota metropolitan memiliki dinamika hiburan malam yang cukup tinggi. Namun selama bulan suci, pemerintah daerah berupaya memastikan suasana tetap kondusif dan selaras dengan nilai religius mayoritas masyarakat.
Di sisi lain, sektor pariwisata dan hiburan juga menjadi salah satu penyumbang pendapatan daerah. Karena itu, kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sehingga tidak sepenuhnya menghentikan operasional seluruh pelaku usaha, terutama yang berada di kawasan komersial dan hotel berbintang.
Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk tetap menjalankan aktivitas secara terbatas, tanpa mengabaikan sensitivitas sosial selama Ramadan.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemprov Jakarta akan melakukan pengawasan bersama aparat terkait, termasuk Satpol PP dan kepolisian.
Monitoring dilakukan guna mencegah pelanggaran serta memastikan setiap pelaku usaha mematuhi ketentuan jam operasional dan larangan yang telah ditetapkan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga ketertiban selama Ramadan dengan melaporkan apabila menemukan pelanggaran yang mencolok.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Jakarta berharap suasana Ramadan 1447 H dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan.
Pembatasan hiburan malam merupakan langkah preventif agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah umat Muslim.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan harmoni antara kehidupan sosial, ekonomi, dan spiritual masyarakat Jakarta selama bulan suci.



