Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda atau SMA Unggul Garuda dipromosikan pemerintah sebagai strategi pemerataan pendidikan. Program ini ditujukan untuk memperluas akses pendidikan berkualitas bagi siswa berprestasi, terutama dari keluarga kurang mampu, dengan membangun sekolah unggulan baru di wilayah yang selama ini belum memiliki fasilitas pendidikan bermutu.
Namun, langkah pemerintah membuka rekrutmen guru dan kepala sekolah untuk Sekolah Garuda memunculkan polemik. Tawaran fasilitas rumah tapak dan gaji kompetitif dinilai menegaskan adanya perlakuan istimewa yang tidak dinikmati guru sekolah reguler. Di tengah ketimpangan pendidikan yang masih kuat, Sekolah Garuda pun dituding melanggengkan stratifikasi baru dalam sistem pendidikan nasional.
1. Apa tujuan Sekolah Garuda dan mengapa pemerintah menempatkannya sebagai program strategis?
2. Mengapa Sekolah Garuda disebut mengulang pola RSBI/SBI yang pernah dibubarkan MK?
3. Apa bentuk ”keistimewaan” rekrutmen guru dan kepala sekolah Sekolah Garuda yang memicu kecemburuan?
4. Bagaimana pemerintah membela fasilitas mewah itu sebagai wujud keadilan?
5. Apa risiko Sekolah Garuda bagi sekolah reguler dan bagaimana seharusnya kebijakan ini dikoreksi?
Sekolah Garuda digagas pemerintah sebagai jalur percepatan untuk memperluas akses pendidikan unggul bagi siswa berprestasi, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu. Pemerintah memosisikan sekolah ini sebagai pintu agar anak-anak dari daerah tertinggal dapat memperoleh layanan pendidikan setara sekolah unggulan yang selama ini lebih banyak dinikmati kelompok ekonomi atas.
Empat sekolah tahap awal dibangun di Kabupaten Timor Tengah Selatan (Nusa Tenggara Timur), Tanjung Selor (Kalimantan Utara), Konawe Selatan (Sulawesi Tenggara), dan Belitung Timur (Bangka Belitung). Lokasi ini menegaskan bahwa Sekolah Garuda tidak diarahkan untuk kota-kota besar, tetapi untuk wilayah yang selama ini kurang terjangkau akses pendidikan unggul.
Pemerintah juga menyatakan bahwa Sekolah Garuda bukan hanya proyek pembangunan fisik sekolah, melainkan strategi membangun ekosistem talenta unggul. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie menekankan bahwa sarana prasarana saja tidak cukup; kunci sekolah berkualitas adalah guru terbaik (Kompas.id, 17/2/2026).
Di atas kertas, tujuan ini terdengar mulia, yaitu memperluas peluang global bagi anak bangsa. Namun, ketika strategi pemerataan diterjemahkan lewat jalur ”sekolah superunggul”, pertanyaan publik pun muncul, yaitu apakah program ini benar-benar membenahi sistem atau sekadar menciptakan pulau keistimewaan di tengah lautan persoalan
Kontroversi Sekolah Garuda muncul karena publik melihat kemiripan pola dengan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI) yang pernah berjalan selama tujuh tahun sejak tahun ajaran 2006/2007. Program tersebut pada akhirnya dibubarkan karena dinilai menciptakan diskriminasi pendidikan (Kompas.id, 15/2/2026).
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi membatalkan dasar hukum RSBI/SBI melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-X/2012 yang diumumkan pada Januari 2013. Program itu dinyatakan inkonstitusional karena menciptakan diskriminasi dan mengikis penggunaan bahasa Indonesia.
Kebijakan seperti ini mundur dan berbahaya karena membangun kembali sistem pendidikan yang berlapis-lapis.
Dalam kritiknya, Ubaid menilai menghidupkan kembali konsep sekolah ”wah” dengan fasilitas eksklusif merupakan pembangkangan terhadap semangat putusan MK. Ia menyebut kebijakan seperti ini mundur dan berbahaya karena membangun kembali sistem pendidikan yang berlapis-lapis.
Peringatan ini menjadi serius karena ia tidak sekadar soal nostalgia kebijakan lama, tetapi soal prinsip konstitusional: pendidikan seharusnya menjadi instrumen pemerataan, bukan mesin pencipta kasta. Jika Sekolah Garuda berjalan tanpa koreksi, publik khawatir sejarah RSBI/SBI akan terulang dengan nama berbeda, tetapi luka sosial yang sama.
Salah satu pemicu polemik Sekolah Garuda terletak pada rekrutmen sumber daya manusia. Pemerintah membuka lowongan untuk kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan di empat SMA Unggul Garuda tahap awal. Pendaftaran kepala sekolah dan wakil kepala sekolah dibuka pada 15 Februari 2026, guru pada 16 Februari, dan tenaga kependidikan pada 5 Maret 2026.
Dalam seleksi ini pemerintah membutuhkan 4 kepala sekolah, 16 wakil kepala sekolah, dan 96 tenaga kependidikan melalui mekanisme mutasi. Sementara posisi guru dibutuhkan sebanyak 96 orang melalui seleksi PPPK. Skema ini menunjukkan bahwa Sekolah Garuda diperlakukan sebagai unit prioritas dalam tata kelola SDM pendidikan.
Keistimewaan yang paling menyedot perhatian publik adalah janji fasilitas hunian. Guru dijanjikan rumah tapak seluas 60 meter persegi, sementara kepala sekolah dan wakil kepala sekolah dijanjikan hunian seluas 120 meter persegi, disertai gaji yang disebut kompetitif. Janji ini mencolok karena kontras dengan realitas banyak guru lain yang masih mengajar dalam keterbatasan.
Selain itu, Sekolah Garuda dirancang dengan jumlah siswa yang sangat terbatas. Setiap sekolah hanya menerima 160 siswa dalam 8 rombongan belajar, dengan maksimal 20 siswa per rombongan belajar. Model ini menguatkan kesan sekolah eksklusif karena jauh dari kondisi banyak sekolah negeri yang rombongan belajarnya padat.
Pada titik ini, kritik publik menemukan bentuknya: Sekolah Garuda bukan sekadar program unggulan, tetapi simbol perlakuan berbeda. Ketika negara menjanjikan rumah tapak dan kelas kecil bagi guru Sekolah Garuda, sementara jutaan guru lain masih menghadapi ketidakpastian status dan kesejahteraan, tudingan ”kasta guru” pun sulit dibantah.
Pemerintah menolak anggapan bahwa fasilitas Sekolah Garuda adalah bentuk stratifikasi baru. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie menyatakan bahwa ketika membicarakan keadilan, yang harus dilihat adalah peluang yang sama. Stratifikasi dianggap terjadi bila ada kelompok yang tidak memperoleh kesempatan, sedangkan Sekolah Garuda justru dibangun untuk membuka kesempatan lebih luas.
Menurut Stella, sistem pendidikan Indonesia selama ini mencerminkan stratifikasi sosial karena sekolah unggulan lebih banyak diakses oleh keluarga mampu. Sekolah bertaraf internasional cenderung hanya bisa dimasuki kalangan ekonomi atas. Melalui Sekolah Garuda, pemerintah ingin memastikan bahwa siswa berbakat dari keluarga kurang mampu pun bisa mengakses pendidikan terbaik.
Pemerintah juga menegaskan adanya strategi afirmasi. Stella menyebut sedikitnya 80 persen siswa Sekolah Garuda akan menerima beasiswa penuh, termasuk biaya sekolah dan asrama, serta seleksi mempertimbangkan prestasi akademik sekaligus kondisi ekonomi keluarga. Dengan desain ini, Sekolah Garuda dipromosikan sebagai kebijakan meritokratis, bukan elitis.
Adapun fasilitas hunian bagi guru dipandang sebagai instrumen pemerataan. Stella menyatakan bahwa jika fasilitas rumah tapak dapat menarik guru terbaik untuk mengajar di perbatasan, keadilan tercipta karena siswa di wilayah 3T mendapat peluang pendidikan berkualitas. Namun, pembelaan ini tetap memunculkan pertanyaan: apakah keadilan cukup diwujudkan lewat empat sekolah unggulan, ketika sekolah lain masih banyak yang tertinggal?
Kalangan guru mengingatkan bahwa kebijakan terkait Sekolah Garuda berpotensi memperparah ketimpangan sistem pendidikan dan kesejahteraan guru. Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyoroti bahwa tata kelola guru di Indonesia sudah sangat kompleks, dengan status yang beragam mulai dari ASN PPPK, PPPK penuh waktu dan paruh waktu, guru honorer, hingga guru swasta. Keragaman ini membuat kesenjangan kesejahteraan guru semakin lebar.
P2G menilai kebijakan memberi fasilitas tinggi pada satu kelompok guru berisiko memperdalam rasa ketidakadilan. Satriwan menyebut masih banyak guru non-ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta, yang menerima gaji di bawah standar hidup layak. Ketika negara memberi rumah tapak dan gaji memadai bagi guru Sekolah Garuda, sementara jutaan guru lain masih mendapat upah ”tidak manusiawi”, kebijakan ini dianggap tidak berkeadilan.
Risiko lain adalah terjadinya perpindahan guru terbaik dari sekolah umum ke Sekolah Garuda. Satriwan memperingatkan bahwa guru-guru terbaik yang kini mengajar di sekolah umum bisa tergoda pindah demi pendapatan dan pengembangan diri. Akibatnya, kualitas pengajaran di sekolah reguler bisa makin terabaikan dan jurang mutu pendidikan semakin melebar.
Karena itu, P2G mempertimbangkan langkah hukum berupa uji materi Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda. Mereka menilai regulasi tersebut berpotensi melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional serta UU Guru dan Dosen. Polemik ini menunjukkan satu pesan penting bahwa Sekolah Garuda hanya akan diterima jika pemerintah tidak berhenti pada proyek unggulan, tetapi juga berani menata ulang kesejahteraan guru secara menyeluruh agar keadilan pendidikan tidak menjadi slogan kosong.





