Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), pada Rabu, 18 Februari 2026.
Layanan ini dapat dimanfaatkan pada hari Rabu untuk membantu masyarakat yang ingin melaksanakan kewajiban pajaknya.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah daftar 14 lokasi layanan Samsat Keliling beserta jam operasionalnya:
1. Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat (08.00-14.00 WIB) dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)
2. Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara dan Parkiran Italy Mall Artha Gading (08.00-14.00 WIB)
3. Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00-14.00 WIB)
4. Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00-15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00-14.00 WIB)
5. Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB)
6. Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (08.00-14.00 WIB)
7. Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber City Cipindoh (09.00-14.00 WIB)
8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (16.00-19.00 WIB)
9. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00-12.00 WIB)
10. Kelapa Dua: Halaman Gtown House Square Gading (08.00-14.00 WIB)
11. Kota Bekasi: Danau Duta Harapan (09.00-12.00 WIB)
12. Kabupaten Bekasi: Ruko Rubson Lippo Cikarang (09.00-12.00 WIB) dan Halaman Parkir Samsat (18.30-20.30 WIB)
13. Depok: Halaman Parkir Samsat (08.00-14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00-12.00 WIB)
14. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00-12.00 WIB)
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini, beberapa dokumen yang perlu dibawa antara lain KTP, BPKB, serta STNK asli dan fotokopi.
Perlu diketahui, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk urusan lain seperti perpanjangan STNK lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Layanan Samsat Keliling diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Editor: Redaktur TVRINews





