Kalimat itu diucapkan F (18), mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri di Semarang, saat menceritakan bagaimana wajahnya mendadak muncul di ruang digital yang sama sekali tak pernah ia bayangkan.
Foto tersebut diambil diam-diam saat ia tertidur di kelas semasa SMA dulu. Padahal foto ini hanyalah sebuah momen biasa, namun kemudian dimanipulasi menjadi konten pornografi menggunakan teknologi deepfake berbasis kecerdasan buatan.
F bukan satu-satunya korban. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan lebih dari 1.000 foto perempuan yang diedit menjadi gambar telanjang. Sebagian korban masih berstatus pelajar SMA, sementara lainnya merupakan mahasiswi.
Seluruh gambar itu tersimpan rapi di sebuah folder Google Drive milik pelaku bernama Chiko Radityatama Agung Putra dan sebagian telah diunggah ke akun X yang dikelola sejak 2023. Kasus ini kemudian ramai menjadi sorotan publik pada November 2025.
Yang membuat F semakin terpukul, pelaku bukan orang asing. Ia adalah teman satu kelasnya semasa SMA, seseorang yang berada di lingkungan yang sama, di ruang yang seharusnya aman. Modusnya pun sederhana: memotret diam-diam di kelas dengan dalih aktivitas belajar, lalu mengolah gambar tersebut menggunakan AI. Bahkan, tak hanya murid, seorang guru pun turut menjadi korban.
Bagi F, foto itu mungkin diambil dalam hitungan detik. Namun jejak digital yang ditinggalkannya terasa jauh lebih panjang. Sekali tersimpan, sekali tersebar, konten digital tak pernah benar-benar hilang meski unggahan telah dihapus dari ruang publik. Wajahnya telah menjadi bagian dari arsip digital yang bisa muncul kembali kapan saja, di luar kendalinya.
Kasus F memang ekstrem, tetapi ia mencerminkan risiko yang lebih luas di ruang digital hari ini. Di era media sosial dan kecerdasan buatan, jejak digital, mulai dari foto, video, komentar, hingga data pribadi dapat direkam, disalin, dimanipulasi, lalu beredar tanpa batas waktu.
Anak-anak dan remaja menjadi kelompok paling rentan, terutama ketika teknologi berkembang lebih cepat daripada kesadaran dan perlindungan.
Di sisi lain, tak semua jejak digital lahir dari niat buruk. Bagi banyak orang tua, membagikan momen anak di media sosial justru berangkat dari keinginan sederhana: menyimpan kenangan dan merayakan tumbuh kembang mereka. Foto ulang tahun pertama, hari pertama sekolah, hingga potongan keseharian kerap menjadi album digital keluarga.
Namun di titik inilah dilema muncul. Unggahan yang diniatkan sebagai kenangan itu sekaligus membentuk jejak digital yang tak selalu bisa ditarik kembali. Di era digital yang serba terhubung, jejak tersebut dapat tersimpan, disalin, dan beredar melampaui kendali keluarga.
Dari sisi anak, penggunaan media sosial juga membuka ruang interaksi dengan pengguna lain. Anak tidak hanya menjadi objek unggahan, tetapi juga subjek yang berinteraksi melalui komentar, tanda suka, penandaan akun, hingga akses ke berbagai platform. Tanpa pendampingan yang memadai, anak dan remaja berisiko terpapar konten tidak sesuai usia, perundungan siber, hingga relasi dengan orang asing.
Berbagai bentuk jejak digital juga sering kali sulit dihapus dan berpotensi menjadi bumerang di kemudian hari. Identitas anak di ruang maya bisa terus melekat, bahkan ketika unggahan telah dihapus. Padahal, bagi keluarga, membagikan keseharian anak tetap menjadi cara untuk mengenang berbagai milestone tumbuh kembang yang bermakna.
Seperti yang dirasakan Meita Ramadhani, ibu dengan anak perempuan berusia 9 tahun, media sosial menjadi ruang untuk mencari informasi seputar perkembangan anak seusianya sekaligus tempat menyimpan memori tumbuh kembang sang anak. Ia kerap membagikan foto atau video keseharian anak di media sosialnya sebagai catatan perjalanan tumbuh besar sang buah hati.
“Bagi saya, berbagi foto atau cerita anak di media sosial adalah cara saya untuk menyimpan kenangan dan kebahagiaan dengan keluarga dan teman,” kata Meita saat dihubungi kumparan beberapa waktu lalu.
“Sebelum membagikan momen, saya mempertimbangkan keamanan, dampak panjang, dan privasi anak. Sebisa mungkin platform [akun] saya berteman dengan orang yang dikenal semua,” imbuhnya saat menjelaskan apa saja hal yang ia pertimbangkan saat ingin mengunggah konten terkait anaknya di media sosial.
Senada dengan Meita, Iza Lestari juga membagikan keseharian anak di media sosialnya. Ibu dari tiga anak usia 12 tahun, 9 tahun, dan 5 tahun ini mengaku posting anak-anak sejak mereka kecil. Demi menjaga privasi anak dan menyaring relasi, ia memastikan akunnya hanya diikuti oleh teman-teman dekat dan tetap mem-private akun.
Iza pun memiliki akun khusus berisi keseharian anak yang hanya ditujukan untuk keluarga. Memiliki galeri pribadi anak-anak, bagi dia, menjadi pengingat perkembangan atau milestone anak-anak. Misalnya, momen ulang tahun atau hari pertama sekolah.
“Enggak sering di-post dan enggak pernah aku repost juga di akun aku. Jadi memang itu cuma buat sekadar galeri untuk pribadi aku saja. Kayak ingat momen-momen ‘Oh, ini pertama kali anak nari, sekolah’ gitu,” ujarnya.
Di sisi lain, ada banyak orang tua yang memilih tidak menampilkan wajah anak di media sosial atau bahkan tidak posting anak sama sekali. Seperti yang dilakukan penyanyi Raisa, Mahalini, atau Salma Salsabil. Demikian juga yang dilakukan Sasa Putri, seorang ibu dari balita usia 3 tahun. Menurutnya, keputusan tidak membagikan identitas anak di media sosial merupakan keputusan yang sangat personal bagi tiap orang tua.
“Untuk saya sendiri, sejak anak lahir saya memilih untuk tidak menampilkan wajah atau identitasnya di media sosial. Kalau pun berbagi cerita, saya pastikan tidak merugikan atau melanggar privasinya,” kata Sasa kepada kumparan.
Ia mencontohkan dengan tidak mengekspos wajah dan membatasi frekuensi memposting kegiatan putrinya. Bukan tanpa alasan, ia bersikap demikian.
“Bukan karena saya merasa pilihan ini paling benar, tetapi karena saya ingin memberi anak ruang untuk menentukan sendiri bagaimana ia ingin hadir di dunia digital ketika sudah cukup memahami konsekuensinya,” kata ibu satu putri itu.
Di Antara Kebutuhan dan TantanganDi luar dari keputusan sharing anak oleh orang tua di media sosial, jejak digital anak juga dihasilkan oleh anak itu sendiri lewat paparan konten dan akses ke media sosial. Tak bisa dipungkiri, para Gen Z dan Alpha yang besar di era digital banyak yang sudah terpapar konten YouTube, mengakses WhatsApp, dan tak sedikit yang sudah aktif di TikTok atau media sosial lain.
Proses belajar dan mengajar di kelas, terutama di masa pandemi COVID-19 lalu, turut membuat stay online menjadi kebutuhan yang tak bisa dihindari bagi anak. Di sinilah peran orang tua sangat penting, memastikan ruang digital tetap aman dan sesuai dengan usia anak.
Bagi Lilis Sulistyowati yang putrinya berusia remaja (14 tahun) sudah memegang ponsel sejak bangku SD kelas 6. Ia memahami bahwa aktivitas anak di media sosial, game, atau platform lain bisa meninggalkan jejak jangka panjang. Untuk itu, baginya penting untuk memantau anak.
“Pelajaran sekolah, kegiatan sekolah, sekarang juga menggunakan smartphone. Seperti ketika ujian atau giat kelompok, itu sekarang menggunakan smartphone. Jadi, kita harus terus memantau, tapi setidaknya kita memahami kondisi seperti ini,” ujar Lilis kepada kumparan.
Ibu 54 tahun ini mengatakan, sang anak memang rutin mengakses Tiktok dan YouTube. Ia selalu mengingatkan putrinya untuk selalu memilah konten yang bermanfaat dan tidak.
“Saya selalu mengarahkan untuk tidak melihat hal-hal yang tidak penting dan saya suruh ambil ilmunya yang berguna,” ujarnya.
Sementara Iza Lestari memiliki pengalaman berbeda terkait akses media sosial pada anak remajanya. Sejak pandemi, putra pertamanya yang berusia 12 tahun kini gemar main game online dan sudah punya nomor WhatsApp sendiri.
Pengawasan pun dilakukan Iza dengan mengecek langsung ponsel sang anak dan menggunakan aplikasi Family Link. Aplikasi tersebut membantunya membatasi waktu pemakaian ponsel anak yang bisa dilacak dari akun Iza. Meski begitu, praktiknya tak mudah mengawasi aktivitas mereka setiap saat. Hal ini memunculkan kekhawatiran tersendiri.
“Dia bicara sama orang asing yang enggak dikenal dan aku menemukan bahasanya itu cukup harassment [kekerasan]. Terus dia juga punya teman asing yang cerita tentang kondisinya,” kata dia.
“Itu jadi tamparan buat aku, kenapa dia enggak percaya aku, aku mamamu, lho. Aku takutnya ternyata dia [orang yang diajak curhat anaknya secara online] orang yang kayaknya lebih dewasa. Takut ngasih influence buruk,” imbuhnya.
Iza menemukan anaknya aktif di Discord, sebuah aplikasi chat yang biasanya dipakai gamers untuk saling berkomunikasi. Melihat chatnya, ia takut anak remajanya itu terpapar hal buruk karena pengaruh orang dewasa asing. Setelah temuan itu, ia lantas melarang sang anak memakai aplikasi itu.
Dia juga bercerita, putranya beberapa kali meng-install aplikasi random yang tidak berhubungan dengan kebutuhan belajar. Meski terdeteksi dan sudah sempat dihentikan, Iza mengaku anaknya punya cara untuk lolos. “Jadi, sebenarnya sudah dijagain, tetapi dia selalu punya cara untuk nge-hack,” ujarnya.
Tantangan berikutnya adalah cyberbullying yang Iza temukan di WhatsApp sang anak. Kala itu, putranya bergabung dalam channel atau grup fanbase Whatsapp anak SMP perempuan. Dalam grup tersebut, si anak perempuan sering berbagi keseharian dengan chat satu arah. Beberapa kali memang chat dibuka untuk member, sehingga mereka bisa ikut mengirim chat.
“Di grup itu dia [anak Iza] memperkenalkan diri namanya Cici, perempuan. Terus aku bingung, ‘Ini kenapa kok dia jadi orang lain?’ Ternyata dia di situ mau speech comment si cewek [pemilik channel] in. Jadi dia kayak haters,” cerita Iza.
Kejadian itu membuat Iza dan suami mengajak si anak berdiskusi serius dan menjelaskan dampak dari bullying itu. Sang anak juga diberi contoh bahwa di luar sana ada orang yang dipenjara yang tadinya berawal dari postingan di media sosial. Selain itu, ujaran jahat yang berasal dari komentar iseng itu menjadi jejak digital yang sulit dihapus.
“Ini maksudnya tuh bully gitu kan. Kalau misalnya dikasusin, enggak bisa dengan alasan kamu cuma bercanda atau iseng doang. Mungkin kalau orang tuanya si cewek ini nemuin chat kamu dan mau ngelaporin ke polisi, itu bisa. Misalnya kamu anonim, tapi, kan, datanya bisa di-track. Jadi jangan sampai nih kamu kayak gitu. Kalau dibalik posisinya kamu dapat komentar itu, kamu gimana?” Jelasnya kepada anaknya kala itu.
Kolaborasi Perlindungan dan PengawasanMelindungi anak dari paparan konten di ruang digital menjadi tanggung jawab bersama. Tak hanya pemerintah, namun juga membutuhkan peran aktif orang tua, sekolah, hingga penyedia platform. Terkait ini, Prof Dedeh Fardiah selaku Guru Besar dalam Bidang Ilmu Kepakaran Media dan Komunikasi Universitas Islam Bandung (Unisba) menjelaskan ada sejumlah regulasi yang melindungi jejak digital anak.
“Regulasi di Indonesia sebenarnya sudah memadai untuk melindungi jejak digital anak. Kita memiliki UU Perlindungan Anak, UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), bahkan ada yang secara khusus mengatur tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak PP No. 17 Tahun 2025 (PP TUNAS),” kata Prof Dedeh.
Pembatasan usia akses media sosial di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini mengatur bahwa anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah dan harus disertai izin orang tua.
Kelompok anak usia 13-15 tahun dapat mengakses layanan digital dengan risiko sedang, namun tetap memerlukan persetujuan dari orang tua. Anak usia 16-17 tahun diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi, seperti media sosial umum, asal telah mendapatkan persetujuan orang tua.
Sementara penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib memverifikasi usia pengguna dan memastikan adanya persetujuan orang tua bagi anak-anak sesuai kategori usia.
PP TUNAS diluncurkan spesifik untuk melindungi anak di ruang digital, termasuk game online dan media sosial. Aturan ini secara khusus mewajibkan setiap PSE menyaring konten yang berpotensi bisa membahayakan anak-anak, memastikan proses pelaporan yang mudah diakses, dan memastikan proses remediasi yang transparan.
“Yang sering jadi persoalan klasik adalah bagaimana penegakan regulasi tersebut diimplementasikan di lapangan, hal ini yang sering menjadi kendala. Misalnya saja sejauh mana masalah penegakan dan pengawasan dalam hal verifikasi usia, pembatasan konten, atau pengaturan privasi default tinggi. Siapa yang bertanggung jawab dalam mengawasinya bagaimana sanksinya karena tanpa pengawasan aktif dan sanksi yang tegas, regulasi hanya menjadi dokumen normatif,” jelas Prof Dedeh.
Sebagai orang tua dari remaja putri, Lilis Sulistyowati merasa perlindungan khusus bagi anak di ruang digital sangat diperlukan. Sebab, menurutnya anak-anak dan remaja belum tentu bisa menyortir konten sesuai umurnya. Sekolah, kata dia, berperan penting untuk menegakkan literasi media pada anak. Di sisi lain, ada tanggung jawab platform untuk tunduk pada aturan PP TUNAS.
“Harusnya dari aplikasi itu memang kalau untuk anak yang di bawah umur, [aplikasi] tidak bisa dibuka ya itu saya setuju. Lebih baik itu, itu bijaksana. Jadi sebagai yang istilahnya yang membuat aplikasi ya setidaknya mereka juga membatasi juga. Karena yang namanya anak kan tetap saja tidak mengerti, belum mengerti, belum paham lah bagaimana istilahnya buka aplikasi terus ternyata tidak cocok untuk dia,” ujar dia.
Ibu lainnya, Sasa Putri juga menyatakan pentingnya perlindungan khusus untuk menjaga anak di ruang digital. Terlebih, seiring dengan ruang digital yang terus berkembang, banyak yang memanfaatkannya untuk kejahatan.
“Upaya seperti regulasi menjadi langkah penting, tetapi perlindungan terbaik tetap lahir dari kombinasi kesadaran orang tua, tanggung jawab platform, dan edukasi yang berkelanjutan,” kata dia.
Menanggapi kekhawatiran orang tua terkait kejahatan digital, menurut Prof Dedeh, lebih dari rawannya pencurian identitas anak, hal yang perlu dikhawatirkan selanjutnya adalah penyalahgunaan foto.
Terlebih dengan berkembangnya AI, foto anak dapat diunduh, dimanipulasi, bahkan disebarkan di forum yang tak pantas. Risiko grooming, ancaman pornografi, dan eksploitasi informasi pun dapat dimanfaatkan pelaku.
Menghapus unggahan di media sosial, menurutnya, bisa menghilang dari publik, namun bukan berarti menghapus seluruh jejak digitalnya. Sebab, platform menyimpan data di server mereka dalam jangka waktu tertentu dan aktivitas pengguna menjadi bagian dari sistem analitik platform.
“Bahkan, konten yang sempat tersebar bisa tersimpan di mesin pencari, cache, atau bahkan di platform lain jika pernah dibagikan ulang. Maka dari itu Ketika anak menganggap dengan menghapus persoalan selesai ternyata tidak, karena dalam ekosistem digital, penghapusan sifatnya hanya mengurangi visibilitas, bukan menjamin penghilangan total,” jelas Prof Dedeh.
Oleh karena itu, kata Prof Dedeh, dengan adanya aturan yang ditunjukkan bagi PSE diharapkan perlindungan anak di ruang digital semakin maksimal.
“Maka yang menjadi hal penting bukan sekadar regulasi di atas kertas namun bagaimana implementasi, pengawasan, dan adaptasi terhadap dinamika teknologi perlu terus dilakukan melalui pengawasan yang konsisten dan transparan,audit independen terhadap algoritma, sanksi yang benar-benar menimbulkan efek jera dan peningkatan literasi media,” pungkasnya.
Sejumlah negara lain juga telah memiliki regulasi serupa dengan PP TUNAS, seperti Online Safety Act 2024 di Australia (batas usia 16 tahun), Children's Online Privacy Protection Act (COPPA) di Amerika Serikat (13 tahun), General Data Protection Regulation (GDPR-K) di Uni Eropa (13–16 tahun), serta Age Appropriate Design Code atau Children’s Code di Inggris (13 tahun). Kehadiran berbagai aturan ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan global.
Di tengah derasnya arus digital, setiap unggahan tentang anak memang bisa menjadi kenangan berharga bagi keluarga. Namun pada saat yang sama, ia membentuk jejak yang tak selalu bisa dihapus sepenuhnya.
Regulasi seperti PP TUNAS menjadi pijakan penting agar platform turut bertanggung jawab, tetapi perlindungan tak akan berhenti di atas kertas. Di antara kenangan dan risiko jejak abadi, kolaborasi antara negara, penyedia layanan digital, sekolah, dan keluarga menjadi kunci agar ruang digital benar-benar aman bagi anak.





