LPSK Tangani Kasus Perdagangan 4 Anak di Jakarta Barat, Jamin Perlindungan Korban

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan untuk menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap empat anak di Tamansari, Jakarta Barat.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Barat terkait pemenuhan hak para korban.

“LPSK secara proaktif telah berkomunikasi untuk berkoordinasi dengan kepolisian guna memastikan korban memperoleh perlindungan yang komprehensif," ujar Antonius dalam keterangan resminya, Rabu (18/2/2026).

Baca juga: Nama Tionghoa yang Tak Lagi Bersembunyi, Kini Dirawat dengan Rasa Bangga

Ia menambahkan, empat anak dalam perkara ini terdiri dari dua anak balita (3 dan 5 tahun) serta dua bayi (berusia sekitar 5–6 bulan).

"Anak-anak tersebut diduga diperjualbelikan secara berantai lintas wilayah oleh sejumlah orang dalam jaringan perdagangan anak," kata Antonius.

Selain itu, LPSK juga berkomunikasi dengan tante korban dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Saat ini, sejumlah anak korban telah diamankan dan ditempatkan di panti asuhan untuk mendapatkan pengasuhan sementara, serta layanan rehabilitasi.

"Aparat kepolisian telah mengamankan sepuluh orang dewasa yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan anak tersebut dan proses hukum terhadap para pelaku sedang berjalan," ungkapnya.

Antonius menjelaskan, peristiwa ini bermula pada 31 Oktober 2025 ketika ibu kandung salah satu korban menjemput anaknya dari rumah kerabat yang mengasuh. Namun, hingga 21 November 2025, anak tersebut tidak kembali.

Baca juga: Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026 di Jakarta, Masuk Lebih Siang

Setelah dilakukan penelusuran dan pelaporan ke polisi, diketahui anak korban telah diperjualbelikan.

"Diketahui bahwa anak korban telah diperjualbelikan secara berantai kepada sejumlah pihak dengan nilai transaksi yang terus meningkat, mulai dari Rp 17,5 juta hingga Rp 85 juta, hingga akhirnya ditemukan di wilayah Jambi bersama tiga anak lain yang juga diduga menjadi korban perdagangan anak," jelasnya.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, para pelaku dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang anak ditemukan di pedalaman Sumatera.

Penemuan ini bermula saat polisi mencari balita berinisial RZA yang dijual oleh sang ibu, IJ (26).IJ diketahui menjual RZA, seharga Rp 17,5 juta.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam aksinya, IJ dibantu oleh rekannya berinisial AH. Keduanya menjual RZA kepada pihak kedua, yakni WN.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Banjir Terjang Grobogan, 9.000 Kepala Keluarga Terdampak
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Mahasiswa PTIK sasar penyintas bencana pada tradisi Meugang di Aceh
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Hilal Tak Terlihat di Makassar, Kemenag Sulsel Tunggu Sidang Isbat Pemerintah
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
46.128 Penumpang Gunakan KA di Daop Semarang saat Libur Imlek
• 2 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.