JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang mahasiswi berinisial PAF (20) ditemukan tewas di sebuah unit Apartemen Tower Mahakam, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (11/2/2026).
Korban diduga tewas setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal.
Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara bersama Polres Metro Bekasi mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan jasad korban di dalam kamar apartemen.
"Petugas (polisi) sudah amankan (menangkap) dan tetapkan lima tersangka atas kasus kematian mahasiswi di Apartemen Tower Mahakam, Kecamatan Cikarang Utara," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni saat dikonfirmasi pada Selasa (17/2/2026), dikutip dari Tribun Bekasi.
Baca juga: 4 Pemotor Tewas Akibat Jalan Rusak, Bupati Tangerang: Nanti Diperbaiki Semua
Kronologi KejadianSumarni menjelaskan, petugas awalnya menerima informasi dari warga mengenai seorang perempuan yang ditemukan tewas di dalam kamar apartemen. Korban diketahui merupakan mahasiswi asal Cikarang Timur.
Jenazah kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) TK I Pusdokkes Polri untuk diotopsi demi memastikan penyebab kematian mahasiswi tersebut.
"Dan berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui datang ke lokasi bersama beberapa rekannya dan diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal," kata Sumarni.
Setelah mengonsumsi obat tersebut, kondisi kesehatan korban dilaporkan menurun. Ia kemudian tidak sadarkan diri hingga akhirnya dinyatakan meninggal.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam penjualan dan distribusi obat secara berantai. Mereka adalah SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, serta NF.
Baca juga: Jalan Pasar Kemis Tangerang Rusak Parah, 4 Pemotor Tewas Selama Februari 2026
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari penjualan obat yang kemudian dikonsumsi korban.
"Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya berinisial R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata dia.
Selain menetapkan tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit telepon seluler, kendaraan bermotor, sisa obat yang diduga dikonsumsi korban, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Para tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumarni menegaskan, polisi akan menuntaskan pengungkapan jaringan peredaran obat ilegal tersebut, termasuk menelusuri sumber distribusi hingga ke pemasok utama guna mencegah kejadian serupa terulang.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polisi Tangkap 5 Orang Terkait Kematian Mahasiswi di Apartemen Cikarang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





