Pemprov DKI Jakarta Terapkan Fleksibilitas Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

okezone.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan fleksibilitas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jakarta Nomor 1/SE/2026.

Dalam SE tersebut, jam kerja reguler ASN pada Senin–Kamis berlangsung pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja pukul 08.00–15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

ASN yang memanfaatkan fleksibilitas jam kerja selama Ramadhan wajib mematuhi sejumlah ketentuan. Fleksibilitas tidak berlaku bagi ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilaksanakan melalui aplikasi resmi perangkat daerah.

Baca Juga :
5 Atlet Mualaf yang Ramaikan Puasa Ramadhan 2026, Nomor 1 Penyerang Timnas Indonesia!

Selain itu, kebijakan ini juga tidak berlaku bagi ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan bersifat mendesak atau harus diselesaikan pada hari yang sama maupun di luar kantor.

Fleksibilitas diberikan paling cepat 60 menit sebelum atau paling lambat 60 menit setelah ketentuan jam masuk kerja, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional sehingga total waktu kerja tetap 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.

 

Baca Juga :
Menag Siap Fasilitasi Ormas Islam Bahas Penyatuan Awal Ramadhan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Buruh Desak Prabowo Pimpin BoP Gaza, Singgung Peran Trump
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Tinju Dunia: Manny Pacquiao Resmi Hadapi Ruslan Provodnikov, Ini Jadwalnya
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Alasan NU Tetap Gunakan Rukyatul Hilal untuk Tentukan Awal Ramadhan
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Khutbah Jumat BRI Region 6 Bahas Keutamaan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan
• 9 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Prabowo Tiba di AS, Kesepakatan Perdagangan dengan Trump Jadi Agenda Utama
• 13 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.