20 Tahun Digarap Warga dan Bayar Pajak, Tanah 394 Hektare di Desa Harapan Kini Dikuasai Pemkab Lutim

harianfajar
13 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, LUWU TIMUR – Konflik agraria yang melibatkan puluhan kepala keluarga di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), berlanjut. Lahan seluas 394,5 hektare di desa tersebut kini dikuasai pemkab.

Buktinya, telah lahir sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Padahal lahan itu telah digarap warga lebih dari 20 tahun. Bahkan sudah membayar pajak.

Situasi ini memicu ketegangan, mengingat warga merasa telah memiliki legitimasi administratif. Berupa pembayaran pajak rutin dan surat keterangan tanah, namun kini dipaksa angkat kaki demi proyek strategis nasional.

Sejak akhir era 90-an, masyarakat lokal telah menanam peluh di atas tanah tersebut. Lahan yang awalnya hutan belantara disulap menjadi perkebunan produktif yang diwariskan turun-temurun.

Selama puluhan tahun pula, warga secara patuh mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) dan menunaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kami adalah warga yang taat aturan. Kami bayar pajak setiap tahun kepada negara. Namun anehnya, saat kami butuh perlindungan dan kepastian hukum, kami justru diusir,” keluh Ancong Taruna Negara, perwakilan warga setempat, Rabu (18/2/2026).

Bagi mereka, SKT dan bukti setor PBB adalah simbol pengakuan administrasi negara atas eksistensi mereka. Namun, di mata hukum formal saat ini, dokumen tersebut seolah kehilangan taringnya.

Legalitas Formal di Atas Segalanya

Di sisi lain, Pemkab Lutim tetap kokoh pada pendiriannya. Melalui Sekretaris Daerah, Ramadhan Pirade, ditegaskan bahwa lahan seluas hampir 4 juta meter persegi itu adalah aset sah milik daerah.

Menurut Ramadhan, bukti pembayaran PBB maupun kepemilikan SKT tidak bisa disetarakan dengan sertifikat sebagai alas hak kepemilikan tanah.

“PBB dan SKT itu bukan bukti kepemilikan yang sah. Karena ini tanah Pemda, maka warga yang berada di sana seharusnya meninggalkan lokasi karena tidak memiliki dasar hukum kuat,” tegasnya.

Terkait desakan warga untuk menyelesaikan sengketa ini di meja hijau, pihak Pemda merasa posisinya sudah sangat jelas secara administratif, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi.

Salah satu poin yang paling diperdebatkan adalah keabsahan objek lahan. Warga mencium adanya kejanggalan pada peta HPL tahun 2024. Mereka membandingkannya dengan peta lahan kompensasi dari PT Inco (kini PT Vale) tahun 2006.

Hasilnya? Terdapat perbedaan batas dan bentuk wilayah yang mencolok. Menanggapi hal ini, Ramadhan Pirade sempat menyebut itu hanya klaim warga, meski kemudian mengakui adanya kemungkinan “pergeseran” lokasi.

“Mungkin bergeser sekitar dua hektare saja. Prosesnya sudah melalui mekanisme di Kementerian ATR setelah pelepasan dari Vale,” ungkapnya.

Namun bagi warga, pergeseran sekecil apa pun membuktikan bahwa objek yang diklaim Pemda tidak identik dengan lahan yang dikelola warga sejak lama.

Lahan yang diklaim sebagai aset sejak 2006 baru disertifikatkan pada 2024. Pemkab berdalih proses Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) baru tuntas pada 2022, karena sebelumnya lahan tersebut masih berada di bawah kendali PT Vale.

LBH Makassar: Potensi Pelanggaran HAM

Merespons tindakan aparat yang mulai memasang papan klaim di lokasi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Makassar angkat bicara. Hasbi, selaku kuasa hukum warga, memperingatkan bahwa tindakan pemaksaan di lapangan bisa menciderai prinsip negara hukum.

“Pemerintah tidak boleh main hakim sendiri. Jika merasa memiliki hak, buktikan melalui mekanisme persidangan di pengadilan. Penggusuran tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah bentuk pelanggaran HAM,” papar Hasbi.(*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Kenal Keluarga Kardashian, Reaksi Jackie Chan Jadi Perbincangan Warganet
• 16 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Berita Foto : Ribuan Jemaah Ikuti Shalat Tarawih Perdana di Masjid Istiqlal
• 13 menit lalutvonenews.com
thumb
3 Agenda Penting Prabowo di Washington DC, tidak hanya Bertemu Trump
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Rabu, BMKG prakirakan mayoritas wilayah alami hujan ringan-petir
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
SUV Legendaris Land Rover Defender MY26 Kini Lebih Modern dan Tangguh
• 18 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.