POPSI: Penyelesaian sawit rakyat melalui penataan sesuai regulasi

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menegaskan bahwa penyelesaian kebun sawit rakyat yang berada di dalam kawasan hutan harus ditempuh melalui mekanisme penataan kawasan hutan, bukan melalui pendekatan penertiban, penyitaan, atau ancaman sanksi pidana dan denda.

Pendekatan penataan tersebut sejalan dengan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan diperkuat secara konstitusional oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-22/2024, yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang hidup dan mengelola lahan secara turun-temurun di dalam kawasan hutan.

“Putusan MK 181/PUU-22/2024 secara tegas menegaskan adanya perlindungan hukum bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam kawasan hutan,” kata Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

“Artinya, negara tidak boleh serta merta menerapkan pendekatan pidana atau denda tanpa melihat subjek hukumnya dan karakter kegiatannya,“ imbuhnya.

Berdasarkan data yang dihimpun anggota POPSI dan Serikat Petani Kelapa Sawit, ratusan petani sawit rakyat saat ini terdampak plangisasi oleh Satgas PKH, meskipun mereka menguasai lahan dalam skala kecil dan secara turun-temurun lintas generasi.

Kepala Advokasi Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Marselinus Andry menekankan bahwa Putusan MK tersebut memiliki implikasi penting terhadap penerapan norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja di bidang kehutanan.

Larangan dan sanksi (pidana maupun denda) dalam UU Cipta Kerja tidak berlaku bagi subjek hukum tertentu dengan dua syarat kumulatif yakni masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan kegiatannya tidak ditujukan untuk kepentingan komersial skala besar atau korporatif.

“Dengan demikian, penerapan sanksi terhadap petani kecil yang mengelola lahan secara turun-temurun untuk menopang kehidupan keluarga tidak dapat disamakan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi atau pelaku usaha skala besar,” kata Marselinus.



Baca juga: Pakar: Penertiban sawit yang diklaim ilegal harus berbasis data

Baca juga: Pakar: Penertiban kawasan hutan perlu selaras kepastian hukum HGU

Baca juga: Bappenas-CSES kerja sama kembangkan industri kelapa sawit rendah emisi

​​​​​​​


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MUI: Potensi Beda Awal Ramadan 1447 H Perlu Disikapi Bijak, Negara Punya Kewenangan Tetapkan Lewat Isbat
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Catat! Ini Jadwal Rekayasa Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Atraksi Barongsai dan Wisata Edukasi TMII Jadi Favorit Libur Imlek
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
100 Tahun WIDIA: Menetapkan dan Merayakan Seabad Solusi Pemotongan Logam
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Tidak Perlu Cemas, Penderita GERD Bisa Kok Puasa Ramadhan Kata dr Zaidul Akbar kalau Memenuhi Syarat ini
• 11 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.