Sekitar 1.000 kendaraan bermotor hasil tindak pidana pencurian dipajang di Mapolda Jabar, Rabu (18/2). Kendaraan roda dua dan roda empat itu dikembalikan kepada pemilik sahnya yang dapat mengklaim dengan menunjukkan bukti kepemilikan resmi.
Kegiatan ini melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya sebagai bentuk sinergi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolda Jabar, Rudi Setiawan, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut dan menekankan pentingnya upaya bersama dalam melindungi masyarakat dari dampak kejahatan dan barang berbahaya.
"Hampir seribu kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Ini kita lakukan sebagai wujud pelayanan, wujud perlindungan Polda Jabar dan Jajaran kepada masyarakat Jawa Barat," kata Rudi di Mapolda Jabar, Rabu (18/2). Hadir di acara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Dalam kesempatan tersebut, polisi juga mengembalikan kendaraan roda dua dan roda empat hasil tindak pidana pencurian kepada pemiliknya. Kendaraan tersebut memiliki nilai penting bagi kehidupan masyarakat.
“Kendaraan ini sangat berarti bagi kehidupan mereka, untuk bekerja mencari nafkah, mengantar anak sekolah dan kebutuhan lainnya, dan putus gara-gara dicuri. Alhamdulillah, kita sudah berhasil,” ucap Rudi.
Rudi mengatakan upaya pengembalian barang bukti ini memutus mata rantai kejahatan serta memulihkan kehidupan masyarakat yang terdampak tindak kriminal.
“Kita telah memutus mata rantai dan menghidupkan kembali kehidupan yang hilang gara-gara motornya dicuri,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk mendatangi Polda Jabar dengan membawa bukti kepemilikan resmi agar bisa mengambil kendaraannya.
“Masyarakat yang merasa kendaraannya hilang dapat ke sini, ke Polda, dengan menunjukkan bukti kepemilikan, dan tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Ribuan Botol Miras hingga Knalpot Brong DimusnahkanDalam kegiatan tersebut, Polda Jawa Barat juga menggelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan hukum di antaranya:
28,9 kilogram sabu
160 ribu butir obat-obatan terlarang
Lebih dari 69 ribu botol minuman keras
Sekitar 4.500 knalpot tidak standar (knalpot brong)
"Polda Jabar tentunya dibantu oleh semua unsur terkait dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, DPRD, Kajati, dan seluruh penegak hukum, kita melakukan pemusnahan barang-barang yang merugikan atau berdampak bahaya terhadap masyarakat Jawa Barat,” ujarnya.
Rudi mengatakan narkotika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras merupakan sumber berbagai persoalan sosial yang serius.
“Dampak psikotropika, sabu, dan obat-obatan cukup meresahkan dan sangat merugikan serta membahayakan generasi kita,” tegasnya.
Ia juga menyoroti berbagai konflik sosial, gangguan kesehatan, hingga kematian yang kerap dipicu oleh penyalahgunaan narkoba dan konsumsi minuman keras.
Selain narkotika dan minuman keras, Polda Jabar turut memusnahkan ribuan knalpot yang tidak sesuai standar atau knalpot brong. Penggunaan knalpot brong dinilai menimbulkan polusi suara dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Orang menciptakan motor sudah benar, supaya nyaman dikasihkan knalpot sesuai standar. Di daerah kita diubah, akhirnya bikin berisik, bikin nyeri kepala, menimbulkan polusi suara dan gangguan,” jelas Kapolda.
Penindakan terhadap knalpot bising ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban lalu lintas dan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.




