LPS Bayarkan Klaim Simpanan BPR Cirebon Rp89,5 Miliar

wartaekonomi.co.id
5 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan mulai membayarkan klaim penjaminan simpanan Tahap 1 kepada nasabah Perumda BPR Bank Cirebon sebesar Rp89,5 miliar, hanya empat hari setelah izin usaha bank tersebut dicabut pada 9 Februari 2026.

Pembayaran Tahap 1 ditetapkan setelah LPS menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi awal sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam tahap ini, LPS telah memverifikasi simpanan milik 14.918 nasabah, atau sekitar 81% dari total 18.493 nasabah Perumda BPR Bank Cirebon. "Seluruh simpanan yang dibayarkan dinyatakan memenuhi kriteria penjaminan LPS atau 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak terindikasi melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank," tulis LPS dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (18/2/2026). 

LPS menyampaikan apresiasi kepada para nasabah yang tetap menjaga situasi kondusif sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara cepat dan terfokus. Percepatan pembayaran klaim ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Baca Juga: Izin Usaha Dicabut OJK, LPS Mulai Proses Klaim Nasabah BPR Cirebon

Untuk pelaksanaan pembayaran klaim simpanan Tahap 1, LPS menunjuk Bank Mandiri Kantor Cabang Yos Sudarsosebagai bank pembayar. Daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam Tahap 1 dapat dilihat melalui pengumuman di kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau melalui laman resmi LPS dengan mengecek status penjaminan simpanan pada menu aplikasi LPS.

Nasabah diminta mencatat Nomor CIF yang tercantum dalam hasil pengecekan untuk dibawa ke bank pembayar guna mempercepat proses pembayaran.

Dalam proses pembayaran di bank pembayar, nasabah wajib menunjukkan dan/atau menyerahkan dokumen identitas diri serta bukti kepemilikan simpanan. Bagi nasabah berbentuk organisasi atau perusahaan, diperlukan pula anggaran dasar, susunan pengurus, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan bank pembayar.

Pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan dimulai sejak 13 Februari 2026 dan pengajuan klaim dilayani hingga 5 tahun sejak izin usaha bank dicabut, atau sampai 8 Februari 2031. LPS menegaskan nasabah tidak perlu terburu-buru atau berdesakan dalam proses pembayaran.

Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran Tahap 1, LPS meminta agar menunggu tahap berikutnya. Saat ini, proses rekonsiliasi dan verifikasi data masih terus berlangsung. Sesuai ketentuan, LPS akan menyelesaikan seluruh proses verifikasi maksimal 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Cirebon, LPS Siap Likuidasi

LPS juga mengimbau nasabah agar tidak terpancing pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus atau mempercepat pembayaran klaim penjaminan simpanan.

Sementara itu, bagi nasabah peminjam dana, penyelesaian kewajiban kredit dilakukan melalui Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS. Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi layanan resmi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bapanas Susun Rancangan Perpres Penyelamatan Pangan untuk Kurangi Limbah
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Rabu, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta 
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Perbedaan Awal Ramadhan 2026 Tak Perlu Jadi Perdebatan
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Gapura Cinta Ikonik Italia Ambruk di Hari Valentine!
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Hilal Tak Terlihat di Jakarta, Keputusan Awal Ramadhan Tunggu Sidang Isbat
• 23 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.