Komisi V DPR Minta Kemenhub Kaji Larangan Mudik Pakai Motor Lintas Provinsi

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengkaji aturan keselamatan khususnya pada mudik lebaran.

Ia meminta Kemenhub mengkaji aturan pemudik yang menggunakan sepeda motor atau roda dua dilarang mudik lintas provinsi.

Huda menilai, hal itu penting dikaji karena sebagian besar kecelakaan pada saat mudik lebaran itu melibatkan sepeda motor.

“Angkutan lebaran yang hampir 50 persen kecelakaan kecelakaan diakibatkan dari pengguna sepeda motor ini saya mohon dikaji ulang apakah mungkin tahun ini diterapkan untuk tidak diperbolehkan menggunakan sepeda motor untuk mudik lebaran terutama yang lintas provinsi,” ujar Huda saat rapat bersama Kemenhub di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (18/2).

Politisi PKB itu mengatakan, Kemenhub masih memiliki waktu sebelum musim mudik tahun ini berlangsung sebagai upaya menekan angka kecelakaan.

“Ini mau bisa dikaji karena ini menghasilkan kita untuk mengurangi tingkat kecelakaan yang hampir dari lebaran ke lebaran cukup tinggi sekali,” ujarnya.

Huda pun memberikan saran kalau pemudik motor dilarang untuk mudik lintas provinsi agar pemerintah bisa menyediakan layanan mudik lainnya.

“Kelihatannya, Pak Menteri ini bisa dikoordinasikan dengan lintas kementerian, lintas sektor, supaya kebutuhan masyarakat yang tadinya menggunakan sepeda motor ini bisa dikonversi untuk difasilitasi pemerintah melalui angkutan lebaran yang lebih aman,” ungkap dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Batangan UBS dan Galeri24, Cek Rinciannya di Sini
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Rupiah DIbuka di Rp16.870/USD Rabu Pagi
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Juventus tumbang 2-5 di tangan Galatasaray
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Waspada! Biaya Perbaikan Mobil Bisa Membengkak Gara-Gara Hujan
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Komunitas Mataholang Pentaskan Teater Akulturasi Budaya di Braga
• 18 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.