GCI: Karpet Merah untuk Diaspora atau “Celah Keamanan” Konstitusi?

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Di tengah gemerlap Silicon Valley dan pusat-pusat inovasi dunia, ribuan diaspora Indonesia berkiprah sebagai ilmuwan, insinyur, dan profesional teknologi. Mereka berkontribusi pada riset kecerdasan buatan, industri farmasi, hingga perusahaan rintisan bernilai miliaran dolar.

Namun, di balik kisah sukses itu, tersimpan dilema besar: banyak dari mereka terpaksa melepas paspor merah putih demi melanjutkan karier di luar negeri.

Hukum kewarganegaraan Indonesia yang menganut asas kewarganegaraan tunggal memaksa setiap warga negara memilih satu identitas hukum.

Ketika seseorang secara sukarela memperoleh kewarganegaraan asing, status WNI-nya otomatis gugur. Pilihan ini membuat Indonesia kehilangan potensi sumber daya manusia unggul yang seharusnya bisa berkontribusi bagi pembangunan nasional. Fenomena inilah yang dikenal sebagai brain drain, talenta terbaik bangsa justru memperkaya negara lain.

Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah memperkenalkan konsep Global Citizenship Indonesia (GCI). Skema ini menawarkan status khusus bagi diaspora Indonesia yang telah menjadi warga negara asing, tanpa membuka pintu kewarganegaraan ganda. GCI memberikan kemudahan izin tinggal, akses usaha, dan peluang kontribusi ekonomi di Indonesia.

Secara konseptual, GCI digambarkan sebagai “karpet merah” bagi diaspora: mempermudah mereka kembali terlibat dalam pembangunan nasional, sekaligus mengubah brain drain menjadi brain gain. Namun, pertanyaannya: Apakah kebijakan ini sepenuhnya aman secara konstitusional?

Wilayah Abu-Abu Bernama GCI

Sistem hukum Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menegaskan bahwa seseorang hanya boleh memiliki satu kewarganegaraan, kecuali pengecualian terbatas bagi anak hasil perkawinan campur sampai usia 18 tahun.

Pasal 23 UU tersebut menyatakan bahwa WNI yang memperoleh kewarganegaraan asing secara sukarela kehilangan status kewarganegaraannya secara otomatis.

GCI mencoba masuk ke wilayah “abu-abu”: memberikan hak-hak ekonomi dan sosial kepada eks-WNI, tanpa mengembalikan status kewarganegaraan penuh. Mereka tetap memegang paspor asing, tetapi memperoleh izin tinggal jangka panjang, kemudahan usaha, dan akses ekonomi di Indonesia.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan konstitusional. Pasal 26 UUD 1945 menegaskan konsep kewarganegaraan Indonesia yang tunggal. Ketika seseorang bukan lagi WNI, tetapi memperoleh perlakuan istimewa layaknya warga negara dalam bidang ekonomi, apakah itu tidak menciptakan bentuk kewarganegaraan semu?

Lebih jauh, bagaimana memastikan loyalitas hukum dan kepentingan nasional jika suatu saat terjadi krisis geopolitik atau konflik kepentingan?

Hak Ekonomi dan Potensi Benturan Hukum Agraria

GCI menjanjikan sejumlah fasilitas: izin tinggal jangka panjang, hak bekerja di sektor prioritas, serta kemudahan berinvestasi dan memiliki properti. Pemerintah bahkan memperkirakan kontribusi ekonomi GCI dapat mencapai ratusan triliun rupiah dalam beberapa tahun ke depan.

Di titik inilah potensi benturan hukum muncul. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 Pasal 21 secara tegas menyatakan bahwa hak milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh WNI. Prinsip ini merupakan bentuk perlindungan terhadap kedaulatan tanah nasional agar tidak dikuasai oleh pihak asing.

Jika pemegang GCI yang secara hukum adalah warga negara asing diberi akses kepemilikan properti setara WNI, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan UUPA. Tanah dan properti bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan juga menyangkut kedaulatan negara.

Dalam konteks ini, GCI dapat dipandang sebagai “bom waktu konstitusional” jika tidak dirancang dengan pembatasan yang ketat. Selain persoalan konstitusional, GCI juga menyentuh dimensi keadilan sosial bagi warga negara yang tetap tinggal dan bekerja di dalam negeri.

Di saat jutaan WNI masih menghadapi keterbatasan akses pekerjaan, perumahan, dan modal usaha, kehadiran skema istimewa bagi eks-WNI berpotensi menimbulkan kesan bahwa negara lebih memanjakan mereka yang pergi dibandingkan dengan mereka yang bertahan. Jika tidak diatur secara proporsional, GCI dapat memicu kecemburuan sosial dan memperlebar jurang antara “diaspora elite” dan warga negara biasa.

Lebih jauh, kebijakan ini juga perlu dibaca dalam kerangka keamanan nasional. Diaspora yang memegang kewarganegaraan asing tetap tunduk pada hukum dan kepentingan negara asal barunya.

Dalam situasi konflik geopolitik atau persaingan ekonomi global, posisi hukum mereka bisa berada di wilayah abu-abu: di satu sisi diberi akses strategis ke sektor ekonomi Indonesia, di sisi lain memiliki kewajiban loyalitas kepada negara lain.

Tanpa mekanisme seleksi dan pengawasan yang ketat, GCI dapat membuka ruang masuknya kepentingan asing ke dalam sektor-sektor vital nasional.

Di titik ini, GCI bukan sekadar kebijakan migrasi atau investasi, melainkan juga pilihan politik hukum (legal policy) negara dalam menentukan siapa yang dianggap “bagian dari bangsa” dan siapa yang tidak.

Negara harus menjawab pertanyaan mendasar: Apakah kontribusi ekonomi dapat menggantikan makna kewarganegaraan sebagai ikatan hukum dan emosional dengan tanah air? Jika jawabannya iya, konsep kewarganegaraan Indonesia perlahan bergeser dari ikatan konstitusional menjadi relasi transaksional.

Karena itu, keberhasilan GCI tidak hanya diukur dari besarnya investasi atau jumlah diaspora yang kembali, tetapi juga dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara keterbukaan dan kedaulatan.

Tanpa batasan yang jelas, GCI dapat berubah dari instrumen brain gain menjadi pintu masuk liberalisasi kewarganegaraan secara tidak langsung. Inilah mengapa peran DPR, Mahkamah Konstitusi, dan publik menjadi krusial untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak melampaui mandat konstitusi.

Belajar dari India: Model Overseas Citizen of India (OCI)

Indonesia bukan negara pertama yang menghadapi dilema diaspora. India telah lebih dulu meluncurkan skema Overseas Citizen of India (OCI) sejak 2005. OCI memberikan hak tinggal seumur hidup, kemudahan bekerja, akses pendidikan, dan perlakuan ekonomi hampir setara warga negara, kecuali hak politik seperti memilih dan menduduki jabatan publik.

Kebijakan ini terbukti berhasil. India menerima remitansi ratusan miliar dolar AS setiap tahun dari diaspora, serta mendapat manfaat transfer pengetahuan dan investasi teknologi. Namun, India tetap menjaga prinsip kewarganegaraan tunggal dan membatasi hak atas tanah pertanian serta aset strategis.

Model OCI menunjukkan bahwa membuka pintu ekonomi tidak harus berarti membuka pintu kewarganegaraan ganda secara penuh. Kuncinya terletak pada desain hukum yang tegas, konsisten, dan konstitusional.

Menarik Karpet Merah Tanpa Merobek Konstitusi

GCI bukanlah kebijakan yang sepenuhnya keliru. Ia mencerminkan pragmatisme hukum untuk menjawab tantangan globalisasi dan migrasi talenta. Namun, tanpa desain regulasi yang ketat, GCI berpotensi menciptakan celah konstitusional dan masalah kedaulatan ekonomi.

Agar tidak berubah menjadi “celah keamanan” konstitusi, GCI perlu dibangun dengan beberapa prinsip: pembatasan hak atas tanah dan aset strategis, mekanisme pengawasan yang transparan, serta uji konstitusionalitas melalui Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, kontribusi diaspora dapat diakomodasi tanpa mengorbankan prinsip kewarganegaraan tunggal.

Hukum seharusnya menjadi jembatan bagi kemajuan bangsa, bukan tembok yang memisahkan anak bangsa dari tanah kelahirannya. Namun, jembatan itu hanya akan kokoh jika dibangun di atas fondasi konstitusi yang tidak retak.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Paula Verhoeven Beri Kode Sulit Ketemu Anak, Mantan Istri Baim Wong Singgung Izin hingga Keputusan Sepihak
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Damkar Jakut Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Danau Sunter Barat
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Perputaran Ekonomi Jakarta Saat Imlek 2026 Capai Rp 9 T, Diprediksi Meningkat pada Lebaran
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Persik benahi lini pertahanan untuk hadapi Bhayangkara
• 14 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.