MKD Tegaskan Pemilihan Adies Kadir Sesuai Prosedur

tvrinews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Fityan

TVRINews-Jakarta

Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan memastikan tidak ada pelanggaran etik dalam proses seleksi Hakim Konstitusi usulan DPR.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi menyatakan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah berjalan sesuai koridor hukum. 

Keputusan ini sekaligus menepis dugaan pelanggaran etik dalam mekanisme pemilihan yang sempat menjadi sorotan publik tersebut.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah merampungkan kajian mendalam serta verifikasi data terkait prosedur yang dijalankan oleh Komisi III DPR RI. 

Penyelidikan ini dilakukan sebagai langkah proaktif lembaga untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

"Kami menyampaikan hasil penelaahan terhadap perkara tanpa aduan terkait proses pencalonan Adies Kadir," ujar Nazaruddin dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu 18 Februari 2026

Kronologi dan Legalitas Formil

Persoalan ini bermula ketika muncul pertanyaan mengenai perubahan kandidat dari Innosentius Samsul—yang sebelumnya telah disetujui pada Agustus 2025 menjadi Adies Kadir. 

Nazaruddin menjelaskan bahwa pergeseran ini terjadi karena adanya penugasan baru bagi Innosentius, sehingga ia tidak dapat melanjutkan proses sebagai calon Hakim Konstitusi.

Merespons kondisi tersebut, Komisi III kemudian menggelar uji kelayakan terhadap Adies Kadir pada 26 Januari 2026. Hasilnya, seluruh fraksi menyepakati pencalonan tersebut secara bulat.

"Secara aklamasi, Komisi III menyetujui Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI, yang kemudian dikukuhkan dalam rapat paripurna keesokan harinya," tambah Nazaruddin.

Kepatuhan pada Undang-Undang

Dalam tinjauan yuridisnya, MKD menegaskan bahwa seluruh tahapan, mulai dari penelitian administrasi hingga pengumuman publik, telah selaras dengan Pasal 185 Undang-Undang MD3 dan Pasal 25 Tata Tertib DPR.

Selain aspek prosedural, Adies Kadir juga dinilai telah memenuhi kriteria kualifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

"Mengingat seluruh syarat dan mekanisme pemilihan telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan, MKD memutuskan tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik dalam proses tersebut," tegasnya.

Amar putusan ini menggarisbawahi bahwa legitimasi terpilihnya Adies Kadir memiliki dasar hukum yang kuat, mengakhiri spekulasi mengenai keabsahan langkah politik dan hukum yang diambil oleh Komisi III maupun rapat paripurna DPR RI.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemprov DKI Jakarta Gelar Transisi Imlek Menuju Ramadan di Bundaran HI Malam Ini
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Tanda Kamu Sudah Lebih Bijak dalam Mengatur Keuangan Sehari-hari
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
Salat Tarawih Perdana di Masjid Jenderal Sudirman Surabaya Berlangsung Khidmat
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Dapat MBG untuk Seminggu, Ibu Ini Pamerkan Roti, Telur Bebek, hingga Ayam Ungkep
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Longsor Terjang Kawasan Bukit Menoreh Kulonprogo, Belasan Rumah Rusak
• 13 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.