JAKARTA, KOMPAS – Harga daging dan telur ayam ras di sejumlah daerah di Papua meroket. Kementerian Pertanian menyebut lonjakan harga itu terjadi lantaran imbas dari penghentian layanan kargo udara anak ayam umur sehari atau DOC ke Papua.
Di sisi lain, realisasi kewajiban memasok kebutuhan domestik (DMO) Minyakita ke Perum Bulog dan ID Food belum mencapai 35 persen. Padahal pemerintah telah menggulirkan kebijakan itu sejak 26 Desember 2025.
sejak pemerintah mewajibkan eksportir sejumlah produk turunan minyak sawit mentah (CPO) memasok 35 persen sawit menyetor Minyakita ke kedua BUMN itu sebanyak 35 persen dari total realisasi kewajiban memasok kebutuhan domestik (DMO) Minyakita.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara hibrida di Jakarta, Rabu (18/2/2026). Rapat yang dipimpin Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir Balaw itu dihadiri perwakilan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pengampu sektor pangan.
Kenaikan harga telur ayam ras di Boven Digoel sudah 150 persen di atas harga acuan pembelian.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada pekan II Februari 2026, harga rerata nasional daging ayam ras sebesar Rp 40.471 per kilogram (kg) atau naik 0,86 persen dibandingkan Januari 2026. Harga tersebut masih di atas harga acuan penjualan (HAP) daging ayam ras di tingkat konsumen yang sebesar Rp 40.000 per kg.
Dengan perbandingan yang sama, harga rerata nasional telur ayam ras turun 1,62 persen menjadi 31,757 per kg. Harga tersebut masih di atas HAP telur ayam ras di tingkat konsumen yang sebesar Rp 30.000 per kg.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono mengatakan, kendati secara umum masih terkendali, harga daging dan telur ayam ras di sejumlah daerah mengalami kenaikan. Pada pekan II Februari 2026, jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga daging dan telur ayam ras masing-masing sebanyak 155 daerah dan 80 daerah.
Kenaikan tertinggi harga daging dan telur ayam ras terutama terjadi di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Harga rerata daging ayam di daerah tersebut mencapai Rp 60.000 per kg, sedangkan telur Rp 75.000 per kg.
“Kenaikan harga telur ayam ras di Boven Digoel sudah 150 persen di atas HAP,” ujarnya.
Direktur Hilirisasi Hasil Peternakan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Makmun, menuturkan, Kementan telah mendapatkan informasi terkait lonjakan harga telur ayam ras di sejumlah daerah di Papua. Lonjakan harga itu terjadi lantaran saat ini pesawat tidak diperbolehkan mengangkut DOC.
“Jadi, maskapai-maskapai telah menghentikan kargo udara DOC. Informasi tersebut berasal dari gubernur Papua Selatan dan Papua Barat Daya,” tuturnya.
Menurut Makmun, saat ini, Kementan sedang membangun pusat-pusat pembibitan ayam petelur dan pedaging di setiap provinsi, termasuk Papua. Jika kargo udara pengangkutan DOC dihentikan, maka akan mengganggu produksi daging dan telur ayam di Papua.
Kondisi tersebut juga bakal berpengaruh pada kenaikan harga dan inflasi. Oleh karena itu, Kementan berharap agar Kemendagri turut mengkoordinasikan penyelesaikan problem tersebut dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menanggapi hal itu, Tomsi meminta Kementan segera memberikan laporan atau informasi rinci perihal penghentian kargo udara pengakutan DOC ke Papua. Setelah itu, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.
“Segera kita cari jalan keluarnya agar DOC bisa kembali diangkut ke Papua,” kata Tomsi.
Dalam rapat koordinasi tersebut juga terungkap realisasi kewajiban memasok kebutuhan domestik (DMO) Minyakita menurun. Selain itu, realisasi DMO Minyakita ke Perum Bulog dan ID Food belum mencapai kuota minimal yang ditetapkan pemerintah, yakni 35 persen.
Hal itu menyebabkan harga Minyakita masih bertengger di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter. BPS mencatat, pada pekan II Februari 2025, harga rerata nasional Minyakita Rp 16.848 per liter atau turun 2,87 persen dibandingkan Januari 2026.
Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nawandaru Dwi Putra mengatakan, hingga 13 Februari 2026, tren harga Minyakita mulai turun meskipun masih di atas HET. Ini terjadi lantaran harga Minyakita di Indonesia bagian timur dan di sejumlah daerah terpencil masih relatif tinggi.
Selain itu, terdapat penurunan realiasi DMO Minyakita dari 177.179 ton pada Desember 2025 menjadi 131.484 ton pada Januari 2026. Penurunan realiasi DMO itu seiring dengan penurunan realisasi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) beserta sejumlah produk turunannya.
“Namun, pada Februari 2026, realiasi DMO Minyakita diperkirakan akan kembali meningkat karena ada potensi peningkatan ekspor CPO dan sejumlah produk turunannya,” katanya.
Merujuk data Kemendag, realisasi DMO sepanjang 1-13 Februari 2026 sebesar 51.895 ton. Realisasi DMO tersebut meningkat 30,3 persen dibandingkan 1-13 Januari 2026 dan turun 38,64 persen dibandingkan 1-13 Januari 2025.
Realisasi DMO tersebut berasal dari 50 produsen minyak goreng. Dari jumlah itu, sebanyak 16 produsen telah memenuhi syarat distribusi DMO Minyakita ke Bulog dan ID Food minimal 35 persen dari total DMO mereka. Sementara itu, masih ada 22 produsen yang belum merealisasikan DMO.
Nawandaru juga mengemukakan, realisasi DMO Minyakita untuk Bulog dan ID Food pada 26 Desember 2025-13 Februari 2026 sebanyak 56.984 ton. Jumlah itu baru sekitar 28,26 persen dari total realisasi DMO yang sebanyak 201.613 ton.
“Ini menunjukkan realisasi DMO Minyakita masih belum mencapai 35 persen seperti yang diwajibkan pemerintah. Kami telah meminta para eksportir sejumlah produk turunan kelapa sawit segera merealisasikan DMO mereka ke Bulog dan ID Food,” katanya.
HET ini merupakan cerminan dari maruah pemerintah yang perlu ditaati dan ditegakkan.
Untuk memperkuat cadangan minyak goreng pemerintah (CMGP), Kemendag mengharuskan eksportir sejumlah produk turunan kelapa sawit menyetor Minyakita ke Bulog dan ID Food sebanyak 35 persen dari total realisasi DMO Minyakita. Eksportir yang terikat dengan kebijakan DMO tersebut antara lain mencakup eksportir CPO, minyak goreng, minyak jelatah, dan residu sawit.
Kebijakan penguatan CMGP itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Regulasi itu telah berlaku sejak 26 Desember 2025.
Merespons hal itu, Tomsi meminta Kemendag memastikan DMO Minyakita ke Bulog dan ID Food bisa segera terealisasi 35 persen. Kepastian pasokan tersebut penting mengingat sebentar lagi memasuki masa Ramadhan-Lebaran 2026. Kalau pasokan kurang, harga Minyakita pasti akan naik atau sulit turun mendekati HET.
“Jika kebutuhannya banyak, terutama, pada masa Ramadhan-Lebaran, pasokannya bisa ditambah. Mungkin, Kemendag bisa menerapkan mekanisme kasbon untuk menambah pasokan Minyakita bagi Bulog dan ID Food,” kata Tomsi.
Selain itu, ia juga meminta Kemendag memastikan harga Minyakita dijual sesuai HET. HET ini merupakan cerminan dari maruah pemerintah yang perlu ditaati dan ditegakkan.




