BNN: Vape Jadi Media Baru Konsumsi Narkoba

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyatakan rokok elektrik atau vape menjadi pintu masuk narkoba sebagai fakta yang tidak terbantahkan.

"Kami menemukan fakta tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi sarana efektif atau media baru untuk mengkonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru atau NPS," ujar Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam pidato sambutan acara Focus Group Discussion (FGD) di Gedung BNN RI, Jakarta, Rabu.

Baca Juga :
Bea Cukai-Polri Geruduk Laboratorium Sabu di Jakut, 13 Kg Narkoba Disita
AKBP Didik Jadi Tersangka Narkoba, Hukumannya Dinilai Harus Lebih Berat dari Warga Biasa

Dari temuan BNN, Suyudi menegaskan bahwa narasi vape sebagai alat berhenti merokok merupakan ilusi yang tidak teruji secara ilmiah. Dalam peredarannya, vape menjadi pintu masuk baru.

"Saya tegaskan disini bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah. Alih-alih sebaliknya, produk ini justru mendapat pintu masuk baru," ungkapnya.

Suyudi juga menjelaskan vape tidak dapat langsung diketahui isi kandungannya saat digunakan, termasuk harum asap yang dikeluarkan alat tersebut.

"Mereka bisa gunakan di mana saja, apalagi wangi kan. Jadi, tidak tahu orang, ternyata isi narkotika," katanya.

Menurut Suyudi, rokok elektrik menjadi sarana tepat untuk bersembunyi dan bertransformasi dari alat konvensional seperti penggunaan zat adiktif sabu pada bong.

"Ini maksudnya kan kimia-kimiawi, liquid-liquid. Jadi, vape inilah alat yang paling tepat buat para pengguna, maksudnya. Untuk bersembunyi di balik alat-alat yang tadi konvensional seperti bong tadi," ucapnya.

Isi kandungan vape, tutur Suyudi, banyak ditemukan zat adiktif berupa sabu cair, etomidate, dan jenis narkoba baru lainnya.

“Ini yang jadi masalah. Jadi, kesannya orang lagi pakai vape, kesannya lagi merokok, merokok elektrik, tetapi isinya ternyata sabu cair. Isinya etomidate, isinya kimiawi-kimiawi jenis narkotika," jelasnya.

Suyudi menjelaskan cairan atau e-liquid dari vape mengandung narkotika golongan satu dan dua berupa nikotin, propilen, glikol, gliserin, dan sejumlah zat adiktif dengan jenis koktail kimia.

"Dari perspektif substansi kimia, cairan vape atau e-liquid adalah koktail kimia. Mengandung nikotin, propilen, glikol, gliserin, nabati, serta zat pemberi rasa seperti diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida yang beresiko tinggi bagi kesehatan baru," ucapnya. (Ant)

Baca Juga :
Kehilangan Waktu Bareng Anak Gegara Kasus Narkoba, Onadio Leonardo Pilih Vakum
Oknum Polri Terlibat Narkoba Harus Dihukum Dua Kali Lipat
Dipecat Gegara 488 Gram Sabu, AKP Malaungi Langsung Banding!

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Audi Identik dengan Teknologi, Ini Perkiraan Harganya di Pasar Indonesia
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Persija Meet and Greet dengan The Jakmania di Bank Jakarta Jelang Lawan PSM, Shayne Pattynama Semangat Persembahkan Gelar Juara
• 41 menit lalubola.com
thumb
Banpres Rp 3 Juta Siap Dibagi Buat 200 UMKM Korban Bencana Sumatra
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pakai Gelang GPS, Delpedro Dkk Jalani Sidang Sebagai Tahanan Kota
• 4 jam laludetik.com
thumb
Buka Suara soal Diduga Diludahi Indra Frimawan, Fajar Sadboy: Hanya Candaan
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.