Reklamasi Tak Berizin di Gresik Dihentikan KKP

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Reklamasi tak berizin di Gresik dihentikan KKP karena tidak sesuai ketentuan di wilayah Gresik, Jawa Timur.

Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pihak perusahaan diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang laut karena berkegiatan tanpa dilengkapi dokumen perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). 

Penghentian sementara kegiatan reklamasi dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Benoa - Ditjen PSDKP pada Selasa (17/2) kemarin. Luasan reklamasi oleh PT. SSM itu mencapai 1,72 hektare. 

“Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus bahwa melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut,” ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, saat terjun langsung memimpin penghentian sementara di lokasi PT. SSM.  

BACA JUGA:KKP Klaim Pagar Beton Laut Cilincing Miliki Izin Lengkap: Proyek Reklamasi!

BACA JUGA:Li Claudia Chandra Wakil Wali Kota Batam Segel Langsung Reklamasi Bermasalah: Tak Ada Izin, Kami Tutup!

Ipunk mungungkapkan, penindakan ini hasil dari pengawasan tim patroli sekaligus pengaduan dari masyarakat atas adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diduga tak berizin.

Tindakan hukum yang diambil tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021.

“Upaya ini bentuk KKP hadir menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan,” tambah Ipunk. 

Ipunk juga menjelaskan setiap usaha pemanfaatan ruang laut harus memiliki PKKPRL dan untuk reklamasi harus dilengkapi dengan izin reklamasi.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021, serta ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

BACA JUGA:Pagar Laut Bekasi di Lahan Reklamasi PT TPRN Resmi Disegel KLH

BACA JUGA:Walhi Bongkar Dugaan Pelanggaran Besar Pagar Laut Tangerang: Cikal Bakal Reklamasi yang Bikin Nelayan Menjerit

Kegiatan di ruang laut juga harus mematuhi ketentuan yang terdapat dalam perizinan, salah satunya kesesuaian luasan area usaha.

“Setelah penghentian sementara, kami akan melakukan pemeriksaan secara mendalam, dan sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ipunk.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
309 Jemaah Haji Tapin Lunas BPIH, Berangkat 2 Kloter Embarkasi Banjarmasin
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Sopir dan Kernet Bus PO Harapan Jaya Diamankan di Jombang, Diduga Mengemudi di Bawah Pengaruh Miras
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
BNN RI Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika Golongan I
• 1 jam laludetik.com
thumb
BGN Dorong SPPG Lebih Kreatif Agar Hindari Sajian UPF saat Ramadan
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Terancam Akhiri Rekor Mentereng, Rama Fazza Fauzan Makin Bersinar
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.