Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) tidak bisa menghadiri panggilan sebagai saksi kasus korupsi jalur KA pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Jawa Timur (Jatim). KPK menyebut Budi Karya ada agenda lain.
"Saksi konfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan permintaan keterangan hari ini, karena terjadwal ada agenda lainnya," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Budi menyebut panggilan sebagai saksi itu akan dijadwal ulang. Namun belum dirincikan kapan waktunya.
"Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya," sebutnya.
Sebelumnya, KPK memanggil Budi Karya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Benar, hari ini Rabu (18/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Saudara BKS, Menteri Perhubungan RI tahun 2019 sampai 2024, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (18/2).
Kasus dugaan korupsi jalur kereta api pada DJKA Kemenhub ini terbagi pada beberapa wilayah, salah satu nya di wilayah Jawa Timur. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi DJKA ini.
Terbaru, KPK menetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka. KPK menyebut Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasistasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.
"Saudara SDW dalam kerangka perkara DJKA di Kementerian Perhubungan bahwa Pak SDW ini bukan dalam konteks sebagai Bupati Pati ya, tapi dalam konteks sebagai anggota DPR RI Komisi V, yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan," kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).
(ial/dek)





