Perbedaan penetapan awal Ramadhan kembali terjadi. Pemerintah melalui sidang isbat Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis (19/2/2026). Keputusan ini diambil setelah pemantauan hilal di 96 lokasi dari Papua hingga Aceh tidak menunjukkan adanya hilal yang memenuhi syarat.
Di sisi lain, Muhammadiyah melalui Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) telah menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu (18/2/2026). Meski sama-sama menggunakan pendekatan ilmiah dan konsep visibilitas hilal, perbedaan kriteria membuat hasilnya tidak selalu sama. Situasi ini pun memunculkan pertanyaan publik: mengapa umat Islam di Indonesia kerap memulai puasa pada hari yang berbeda?
1. Mengapa pemerintah menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada 19 Februari 2026?
2. Apa itu kriteria MABIMS dan mengapa menjadi acuan pemerintah?
3. Mengapa Muhammadiyah menetapkan awal Ramadhan lebih cepat melalui KHGT?
4. Mengapa metode hisab dan rukyat bisa menghasilkan keputusan berbeda?
5. Bagaimana seharusnya masyarakat menyikapi perbedaan awal Ramadhan?
Pemerintah menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah pada Kamis (19/2/2026), setelah sidang isbat yang digelar Kementerian Agama. Penetapan itu diambil karena posisi hilal pada Selasa, 17 Februari 2026, belum memenuhi syarat dan tidak terlihat dalam pemantauan yang dilakukan di sejumlah daerah.
Dalam sidang isbat, pemerintah merujuk hasil pengamatan hilal di 96 lokasi dari Papua hingga Aceh. Hasilnya, hilal tidak terlihat. Oleh karena itu, keputusan sidang isbat menyepakati bahwa awal Ramadhan dimulai keesokan harinya setelah genap 30 hari bulan Syakban.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa ketinggian hilal pada Selasa (17/2/2026) berada pada kisaran minus 2,41 derajat hingga minus 0,93 derajat di seluruh Indonesia. Elongasi hilal juga masih sangat kecil, yakni 0,94 derajat hingga 1,89 derajat. Kondisi ini membuat hilal secara astronomis masih berada di bawah ufuk.
Karena hasil hisab tidak memenuhi syarat dan tidak ada laporan rukyat yang menyatakan hilal terlihat, pemerintah menetapkan awal Ramadhan pada 19 Februari 2026. Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menyelaraskan pendekatan ilmiah dengan mekanisme musyawarah keagamaan yang melibatkan berbagai pihak.
Kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) merupakan standar penentuan awal bulan Hijriah yang digunakan bersama oleh empat negara, yaitu Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, dan Singapura. Kriteria ini digunakan sebagai acuan agar penetapan kalender Hijriah memiliki dasar ilmiah yang lebih seragam di kawasan.
Dalam kriteria MABIMS, awal bulan Hijriah dapat ditetapkan jika ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam. Di samping itu, pada saat matahari terbenam setelah ijtimak, posisi hilal harus mencapai ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
Pada kasus Ramadhan 1447 Hijriah, syarat MABIMS tidak terpenuhi. Menurut Menteri Agama, ketinggian hilal masih berada di bawah ufuk dan elongasinya juga jauh dari ketentuan. Oleh karena itu, meski secara kalender telah mendekati pergantian bulan, hilal tidak bisa dijadikan dasar penetapan awal Ramadhan.
Penggunaan kriteria ini juga menunjukkan bahwa keputusan sidang isbat tidak semata-mata didasarkan pada tradisi, tetapi juga pada rumusan astronomi yang terukur.
Pemerintah menggunakan kriteria MABIMS karena ingin menjaga konsistensi penentuan awal bulan Hijriah dengan standar yang disepakati lintas negara. Penggunaan kriteria ini juga menunjukkan bahwa keputusan sidang isbat tidak semata-mata didasarkan pada tradisi, tetapi juga pada rumusan astronomi yang terukur.
Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu (18/2/2026) melalui Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Penetapan ini dilakukan jauh hari sebelum sidang isbat pemerintah berlangsung karena Muhammadiyah menggunakan kalender yang sudah disusun berdasarkan hisab.
Muhammadiyah juga menggunakan konsep visibilitas hilal atau imkan rukyat, yang secara prinsip mirip dengan pendekatan pemerintah. Namun, perbedaan terjadi karena Muhammadiyah menggunakan kriteria KHGT yang berbeda dalam menentukan kapan awal bulan Hijriah dimulai.
Dalam KHGT, awal bulan ditetapkan apabila sebelum pukul 24.00 waktu universal (UT), saat matahari terbenam di mana pun di seluruh dunia, hilal sudah mencapai ketinggian minimal 5 derajat dan elongasi 8 derajat. Standar ini lebih tinggi dibanding kriteria MABIMS yang digunakan pemerintah.
Karena memakai kriteria KHGT, Muhammadiyah memiliki perhitungan tersendiri yang menghasilkan keputusan berbeda. Bahkan, Muhammadiyah sudah menetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada Jumat (20/3/2026). Hal ini menunjukkan bahwa perbedaan awal Ramadhan bukan semata soal ”melihat hilal atau tidak”, tetapi soal standar global yang digunakan dalam sistem kalender.
Perbedaan awal Ramadhan tidak lepas dari perbedaan kriteria dalam hisab dan rukyat. Hisab merupakan perhitungan astronomis untuk menentukan posisi bulan, sedangkan rukyat merupakan pengamatan langsung hilal di lapangan. Dalam praktiknya, keputusan penetapan awal bulan Hijriah sering merupakan kombinasi dari keduanya.
Pemerintah memadukan hisab dan rukyat melalui sidang isbat. Hasil hisab menunjukkan hilal belum memenuhi syarat MABIMS, sementara rukyat di 96 titik pengamatan tidak berhasil melihat hilal. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan awal Ramadhan pada 19 Februari 2026.
Sementara itu, Muhammadiyah menetapkan kalender dengan hisab berdasarkan KHGT, yang memiliki kriteria berbeda dan bersifat global. Muhammadiyah tidak menunggu sidang isbat karena kalender KHGT sudah disusun sebagai acuan tunggal yang dapat dipakai lintas negara dan wilayah.
Nahdlatul Ulama (NU) juga menyusun kalender Hijriah berdasarkan hisab, tetapi tetap menunggu hasil rukyat sebagai penentu akhir. Hal ini menunjukkan bahwa di Indonesia, meski sama-sama menggunakan ilmu falak, pendekatan lembaga keagamaan bisa berbeda. Perbedaan ini pada akhirnya membuat umat Islam di Indonesia tidak selalu memulai Ramadhan pada hari yang sama.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak masyarakat untuk menjaga persatuan di tengah perbedaan awal Ramadhan. Ia menegaskan bahwa Indonesia telah berpengalaman menghadapi perbedaan penetapan 1 Ramadhan pada tahun-tahun sebelumnya tanpa menimbulkan konflik sosial.
Nasaruddin juga menekankan bahwa Ramadhan seharusnya dimaknai sebagai momentum memperkuat kebinekaan karena Indonesia merupakan negara majemuk. Menurut dia, perbedaan jangan dimaknai sebagai sesuatu yang memecah belah, melainkan sebagai konfigurasi yang indah dalam kehidupan beragama.
Ketua Umum MUI Anwar Iskandar menegaskan bahwa perbedaan awal dan akhir puasa adalah keniscayaan. Namun, ia mengingatkan bahwa keutuhan umat Islam harus tetap dijaga. Ia juga menekankan bahwa puasa tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga melatih seluruh anggota tubuh untuk menjauhi hal-hal yang dilarang agama.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir juga mengingatkan agar umat Islam menyikapi perbedaan dengan cerdas dan lapang dada. Ia menyebut perbedaan sebagai ruang ijtihad yang tidak perlu memunculkan saling menyalahkan atau merasa paling benar. Dengan demikian, perbedaan awal Ramadhan seharusnya menjadi ujian kedewasaan umat dalam beragama, bukan pemicu perpecahan sosial.



