Badan Perfilman Indonesia (BPI) mulai mengambil langkah strategis menuju Kongres IV Tahun 2026 melalui penyelenggaraan Pra-Kongres I. Agenda ini menjadi bagian dari rangkaian Road to Kongres IV sekaligus menegaskan komitmen BPI dalam memperkuat tata kelola organisasi dan menyatukan arah kebijakan perfilman nasional.
Berbeda dari periode sebelumnya, proses menuju Kongres IV kali ini dilakukan melalui dua tahap pra-kongres. Skema ini dirancang agar pembahasan substansi industri film nasional bisa berlangsung lebih matang. Pra-Kongres I sendiri melibatkan berbagai organisasi pemangku kepentingan perfilman Indonesia.
Fokus utama dalam forum tersebut adalah penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai pondasi tata kelola organisasi. Selain itu, pembahasan juga menyoroti percepatan perwujudan Rencana Induk Perfilman Nasional (RIPN) sebagai peta jalan strategis industri film Indonesia ke depan.
Plt. Ketua Umum BPI, Celerina Judisari, menegaskan bahwa penguatan tata kelola organisasi dan kesatuan arah kebijakan menjadi kebutuhan mendesak bagi industri film nasional.
Menurutnya, industri tidak dapat berkembang tanpa arah yang jelas. Ia menilai AD/ART yang kuat akan mempertegas legitimasi organisasi, sementara RIPN berperan sebagai panduan agar kebijakan perfilman tidak berjalan secara parsial.
Celerina juga menekankan pentingnya integrasi data dalam pengambilan kebijakan industri. Tanpa data yang terukur dan terintegrasi, kebijakan berisiko hanya berbasis asumsi. Dengan data yang kuat, strategi pengembangan industri bisa dirancang secara objektif, termasuk dalam menarik dukungan pemerintah maupun investasi swasta.
Pra-Kongres I diselenggarakan melalui kolaborasi antara BPI dan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, serta mendapat dukungan dari sektor swasta, termasuk Telkomsel. Forum ini juga menghadirkan narasumber dari Bappenas dan Kementerian Ekonomi Kreatif.
Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting dalam membangun ekosistem perfilman yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.
Direktur Film, Musik, dan Seni pada Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan RI, Syaifullah Agam, menegaskan bahwa penyusunan RIPN akan melibatkan BPI sebagai lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Perfilman No. 33 Tahun 2009.
Menurutnya, langkah ini menjadi strategi penting untuk menyinergikan arah kebijakan dan pengembangan perfilman Indonesia agar semakin inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Pemerintah melihat adanya komitmen kuat dari para pemangku kepentingan untuk membangun industri film nasional melalui kebijakan terintegrasi. Upaya tersebut mencakup perbaikan tata kelola, penegakan hukum, penataan ekosistem digital, hingga perlindungan serta peningkatan kompetensi insan perfilman nasional.
BPI menilai film bukan hanya karya seni, tetapi juga instrumen kebudayaan, diplomasi, dan penggerak ekonomi. Dengan tata kelola yang kuat dan arah kebijakan terintegrasi, industri perfilman Indonesia diharapkan mampu meningkatkan daya saing global sekaligus memberi kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.
Sebagai informasi, BPI merupakan lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Saat ini, BPI menaungi 75 pemangku kepentingan dari empat unsur ekosistem perfilman, yaitu usaha, komunitas atau kegiatan, profesi, dan pendidikan.




