Hampir Sebulan Terduga Pelaku TPPO Bebas, Polres Sikka Disorot 

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

KUPANG, KOMPAS — Hampir satu bulan kepolisian belum juga menetapkan status tersangka dalam dugaan perdagangan 13 perempuan asal Jawa Barat. Kinerja polisi disorot sejumlah pihak karena terduga pelaku dinilai dibiarkan bebas seolah tidak tersentuh hukum.

Dalam siaran pers yang dikirim Kepala Seksi Humas Polres Sikka Inspektur Satu Leonardus Tunga disebutkan, polisi sudah memeriksa 13 korban, 4 saksi, dan 1 saksi terlapor berinisial YCGW. Saksi terlapor merupakan pemilik tempat hiburan malam di mana para korban bekerja.

Polisi juga menyebut telah mengetahui informasi terkait dugaan perdagangan orang itu pada 21 Januari 2026 atau hampir satu bulan lalu. Seorang korban datang melapor dengan didampingi Suster Ita SSpS dari Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F). Penyidik sudah menemukan dugaan tindak pidana perdagangan orang. 

Modus kejahatan dalam kasus itu juga dipaparkan di dalamnya. Modusnya, antara lain, menawarkan pekerjaan dengan gaji besar. Selain itu, pelaku menawarkan fasilitas gratis, seperti mes, makan minum, pakaian, dan perawatan kecantikan. Transportasi dari tempat asal juga gratis.

Siaran pers itu juga menyebutkan pasal yang disangkakan, yakni Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Tidak ada pasal perdagangan orang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka Inspektur Satu Reinhard Dionisius Siga dalam tanya jawab via aplikasi Zoom mengatakan, kasus tersebut baru masuk tahap penyidikan. Penyidik belum menetapkan status tersangka kepada pihak manapun.

Diskusi via Zoom dihadiri oleh sejumlah pihak, di antaranya para aktivis kemanusiaan, perwakilan dari Kementerian Hak Asasi Manusia, rohaniawan Katolik yang mengadvokasi kasus itu, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kinerja polisi jadi sorotan.

RD Leonardus Mali, rohaniawan Katolik yang terlibat dalam gerakan melawan perdagangan orang sejak 2005, menduga ada mafia besar bermain dalam kasus ini. Oknum aparat diduga terlibat. "Negara dipermainkan oleh mereka," ujar Leo.

Greg Retas Daeng, praktisi hukum, curiga ada yang tidak beres dalam tubuh Polres Sikka. Hal itu terlihat dari penggunaan pasal. Penyidik kepolisian tidak menggunakan pasal perdagangan orang dan perlindungan anak. "Ini ada apa?" tanya dia.

Menurut dia, kasus semacam itu sudah sering terjadi di Sikka dan selalu berakhir mengecewakan. Pelaku tidak diproses hingga tuntas, dibiarkan berkeliaran, lalu kembali melakukan aksi serupa. Persoalan terbesar ada pada penegakan hukum.

Serial Artikel

Tangkap Pelaku TPPO di NTT, Polisi Ditantang Ungkap Mafianya

Tidak berhenti di pelaku lapangan, polisi ditantang untuk menangkap mafia TPPO di NTT.

Baca Artikel

Reinhard membantah ada polisi yang sengaja bermain dalam proses penyidikan tersebut. Ia mempersilakan masyarakat melaporkan jika memiliki bukti keterlibatan polisi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Suster Ita SSpS, biarawati Katolik, menyelamatkan para korban. Ia lalu mengungkapkan praktik tindak pidana perdagangan orang. Aparat penegak hukum seharusnya dengan mudah menangani kasus tersebut dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Ia menuturkan, 13 perempuan itu berasal dari sejumlah daerah di Jawa Barat, seperti Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta. Ada di antara mereka yang berusia anak dan mulai bekerja sejak usia 15 tahun. Mereka dibawa ke Maumere tidak secara bersamaan dalam beberapa tahun terakhir.

Korban kemudian meminta perlindungan ke Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), sebuah lembaga bernafaskan Katolik yang konsen pada isu kemanusian. Terungkap, korban ini mengalami kekerasan fisik, psikis, dan ekspolitasi secara seksual. Korban bekerja pada salah satu tempat hiburan malam di Maumere.

Saat direkrut, mereka diiming-imingi gaji per bulan sebesar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta. Selain itu, mereka dijanjikan mendapatkan fasilitas berupa mes gratis, pakaian, dan layanan kecantikan gratis. Setelah tiba di Maumere, mereka ditipu.

Saat direkrut mereka diiming-imingi gaji per bulan sebesar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta.

Mereka dipaksa membayar sewa mes Rp 300.000 per bulan dan diberi makan hanya sekali dalam sehari. Mereka dilarang keluar dari area tempat hiburan. Jika membeli sesuatu, seperti makanan atau air mineral, mereka harus membayar karyawan sebesar Rp 50.000.

Jika ingin jalan-jalan ke luar, mereka harus membayar Rp 200.000. Setiap kali ulang tahun temannya, mereka wajib setor Rp 170.000. Jika menolak melayani kebutuhan seksual tamu, mereka didenda Rp 2,5 juta, terlibat adu mulut denda Rp 2,5 juta, berkelahi dan merusakkan fasilitas didenda Rp 5 juta. 

Serial Artikel

13 Perempuan asal Jabar Diduga Diperdagangkan di NTT, Ini Kata Gubernur KDM

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah berkomunikasi dengan biarawati Katolik yang membantu para korban. Dedi memastikan para korban segera dibawa pulang.

Baca Artikel


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Agenda Prabowo di AS: Rapat Perdana Board of Peace hingga Perjanjian Dagang dengan Trump
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Enkai SSFM FC Duel Sengit dengan Gerindra Surabaya FC
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Yamaha Berharap Warna Baru Classy Bisa Gaet Konsumen Gen Z
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Sarwendah Buka Suara soal Kedekatan Thalia dan Gio: Anak Kecil Tahu Mana Kasih Sayang Tulus
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Mengenal Megengan, Tradisi Menyambut Ramadan di Pulau Jawa
• 10 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.