Korban CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Tuntut Rp8,1 M yang Lima Tahun Tak Kunjung Dibayar!

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kasus penipuan rekrutmen CPNS Bodong yang menyeret eks terpidana Olivia Nathania memasuki babak baru.

Kali ini, ratusan orban kasus CPNS bodong anak Nia Daniaty pada tahun 2021 itu menuntut pembayaran ganti rugi yang mencapai Rp8,1 Miliar.

BACA JUGA:‘Terseret’ Kasus CPNS Fiktif, Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Dia Menyesali Perbuatan

BACA JUGA:Dua Tahun Berjuang Menuntut Pengembalian Uang, Gugatan 8,1 Miliar 179 Korban CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Dikabulkan!

Sejumlah perwakilan para korban mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Februari 2026 untuk menghadiri agenda teguran eksekusi kepada Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Tilaar, serta Nia Daniaty.

Mantan guru SMA Olivia, Agustine, meminta pengadilan untuk segera mengeksekusi harta yang menjadi jaminan untuk mengganti kerugian. 

"Saya terus terang saya menyampaikan kepada pihak pengadilan, mohon kasus ini benar-benar diselesaikan sampai tuntas," kata juru bicara korban, Agustine, Rabu, 18 Februari 2026. 

Agustine mengaku, sejak kasus ini bergulir 5 tahun lalu, ia bersama korban lain menanti pembayaran ganti rugi yang tak kunjung dilakukan. 

"Ditambah lagi dengan kehidupan yang sulit seperti sekarang ini. Kami mohon pihak pengadilan benar-benar menyelesaikan kasus ini biar sampai tuntas," lanjutnya.

Agustine mengatakan para korban sudah menderita selama hampir 5 tahun. Banyak dari mereka terpaksa berutang dan sampai saat ini masih mencicil pinjaman tersebut. Secara total, para korban merugi hingga Rp8,1 Miliar.

BACA JUGA:Rp126 Miliar Bantuan Pakaian untuk Korban Banjir di Sumatera dan Aceh, Mendagri: Bukan Barang Bekas

Agustine mengatakan bahkan korban ada yang sampai meninggal gegara stres akibat kasus CPNS bodong ini. Menurut Agustine, sekitar sembilan korban sudah meninggal.

"Karena stres berat karena uangnya pinjam. Pinjam. Bukan uang sendiri. Kalau uang sendiri masih enggak terlalu beban ya, kalau pinjam kan kita harus melunasi ke orang lain," kata Agustine.

"Namanya utang akan dibawa mati. Itu saja saya mohon sekali lagi kerelaan, keikhlasan dari keluarga Olivia, Bu Nia Daniaty, dan Rafly untuk segera, ayo kita duduk bareng, kita mediasi bareng, selesaikan uang para korban dan urusan kita selesai," kata Agustine.

Kuasa Hukum Korban Beri Ultimatum

Senanda dengan hal itu, Kuasa hukum 179 korban, Odie Hudiyanto, meminta Olivia segera membayar uang yang digelapkan tersebut. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Malaysia, Brunei, Singapura Tetapkan 1 Ramadan pada Kamis 19 Februari
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Hasil Lengkap Liga Champions: Juventus Dipermak Galatasaray, Dortmund Tekuk Atalanta
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
Bupati Sidoarjo Tegaskan Perbaikan Jalan Harus Overlay
• 23 jam lalurealita.co
thumb
Prabowo Bakal Bertemu Trump di AS, Seskab: Tingkatkan Rantai Ekonomi dan Produktivitas Industri
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Sasar Seminar Hotel Mewah, Maling Berlanyard Ternyata Petakan Kegiatan Sebelum Beraksi
• 8 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.