Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons pernyataan dari para anggota Komisi III DPR RI yang menyoroti diterimanya laporan terhadap hakim MK, Adies Kadir.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengatakan sebuah laporan yang telah diterima oleh pihaknya tak bisa ditolak begitu saja. Apalagi, jika secara administrasi, laporan tersebut telah lengkap.
"Tidak bisa juga kami men-dismiss sejak awal seperti yang Ibu-Bapak mau sampaikan, karena hukum acaranya mengatur begitu. Kami harus periksa dulu," kata Palguna dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2).
Palguna memaparkan, ada aturan hukum administrasi yang mengikat MKMK. Sehingga, prosedur perlu dilalui untuk menyelesaikan sebuah laporan.
"Kalau sudah ada kejelasan siapa pemohonnya, siapa pelapornya, siapa hakim terlapornya, bukti apa yang disampaikan, kami tidak ada alasan untuk tidak meregistrasi, Pak," jelas dia.
Setelah laporan diterima, Palguna menjelaskan, MKMK tak langsung memutusnya. Namun, akan didahului melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan memeriksa pelapor.
"Kan ada dalil-dalil pemohon yang harus kami periksa, dan itulah fungsi pemeriksaan pendahuluan untuk menjelaskan bagaimana keterangan dari para pelapor ini," papar Palguna.
Meski begitu, Palguna juga tak mengungkap sosok pelapor tersebut. Termasuk isi substansi pelaporannya.
"Itu adalah independensi kami. Kalau itu yang Bapak minta, lebih baik saya minta diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius. Karena itu adalah mahkotanya Majelis Kehormatan, Pak," tutur dia.
Nantinya, Palguna mengatakan, pihaknya juga akan memintai keterangan dari Adies Kadir mengenai laporan tersebut. Rencananya, pemeriksaan baru akan dilakukan pada Kamis (19/2) besok.
"Kan harus fair dong kami, ada pihak yang dilaporkan, kami kan harus berikan kesempatan kepada beliau bagaimana prosesnya yang tadi Ibu dan Bapak sudah sampaikan," ujar Palguna.
Hari ini, Komisi III DPR RI mengundang MKMK karena menerima laporan terhadap Adies Kadir. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Habiburokhman.
Dia mempertanyakan alasan MKMK tetap menerima laporan terhadap Adies Kadir.
"Agenda rapat hari ini terkait dengan sikap MKMK yang menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait proses pengajuan calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI yaitu Saudara Adies Kadir," ucap Habiburokhman dalam rapat.





