FAJAR, LUWU – Wanita berinisial FF resmi melaporkan istri sah berinisial ND ke Polres Luwu atas dugaan pengeroyokan brutal. Korban mengalami trauma berat setelah rambutnya digunting paksa dan wajahnya disiram air cabai di depan publik.
Langkah hukum ini membuat posisi ND kini terancam hukuman penjara akibat aksi main hakim sendiri.
Aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh istri sah (ND) terhadap wanita yang dituding sebagai pelakor (FF) berbuntut panjang.
Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, mengonfirmasi bahwa korban telah melayangkan laporan resmi terkait kasus pengeroyokan.
Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami bukti-bukti awal, meski korban belum bisa dimintai keterangan secara mendalam.
FF dikabarkan masih mengalami trauma psikis yang hebat akibat insiden memalukan yang dialaminya di kawasan kafe, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, pada Minggu (15/2) malam.
Berawal dari Chat WhatsApp
Insiden ini dipicu oleh kecurigaan ND yang menduga suaminya menjalin hubungan gelap dengan FF. ND mengklaim menemukan bukti percakapan di aplikasi WhatsApp yang memperkuat kecurigaannya.
Berniat meminta klarifikasi, pertemuan tersebut justru berubah menjadi arena kekerasan massal. FF tidak hanya menghadapi kemarahan ND, tetapi juga diduga dianiaya oleh sejumlah orang di lokasi kejadian.
Aksi tersebut terekam kamera dan menjadi viral setelah rambut korban digunting secara paksa serta wajahnya disiram dengan cairan bercampur cabai.
Dampak Fisik dan Trauma Psikis Korban
Berdasarkan pemeriksaan awal, FF mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh akibat pukulan. Namun, dampak yang paling signifikan adalah rasa malu yang luar biasa serta trauma psikis karena kejadian tersebut berlangsung di hadapan banyak orang.
“Korban mengalami rasa sakit fisik, luka ringan, serta trauma psikis yang mendalam karena merasa dipermalukan di muka umum,” ujar Iptu Muhammad Ibnu Robbani.
Risiko Hukum bagi Istri Sah
Meskipun dilatarbelakangi dugaan perselingkuhan, tindakan ND dan rekan-rekannya masuk dalam kategori tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.
Jika terbukti bersalah, ND dapat dijerat pasal pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara yang serius. (*)




