Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap Hakim & Pencucian Uang

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Advokat Marcella Santoso dituntut 17 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, dia terbukti menyuap hakim dan melakukan pencucian uang.

"[Menuntut majelis hakim] menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Marcella Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2).

Jaksa juga menuntut agar Marcella dihukum membayar denda sebesar Rp 600 juta. Apabila denda tak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 150 hari.

Tak hanya itu, jaksa menuntut Marcella dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412.

"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti penjara selama 8 tahun," tutur jaksa.

Jaksa juga menuntut agar Marcella diberhentikan sebagai advokat.

Usai persidangan, Marcella tidak menjawab permintaan tanggapan dari wartawan. Wartawan pun bertanya, kok tidak mau ngomong?

"Mau, mau. Menurut kalian gimana?" ujar Marcella tanpa menjelaskan lagi.

Dalam kasusnya, jaksa menilai Marcella menyuap hakim bersama-sama dengan rekan advokatnya, Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih; serta perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Suap tersebut diberikan agar ketiga korporasi itu divonis "lepas" dalam kasus korupsi dalam ekspor crude palm oil (CPO). Total suap yang diberikan sebesar USD 2,5 juta atau sekitar Rp 40 miliar.

Pemberian tersebut dilakukan oleh Marcella dkk melalui Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Melalui keduanya, uang diberikan kepada majelis hakim yang menangani kasus dugaan korupsi CPO. Hakim yang menerima suap itu yakni: Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom.

Jaksa mengatakan, Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Syafei juga melakukan pencucian uang Rp 28 miliar yang diduga mereka dapat dari hasil pengaturan vonis lepas kasus korupsi CPO.

Khusus Marcella dan Ariyanto, jaksa menambahkan, mereka juga melakukan pencucian uang sebesar Rp 24.537.610.159. Uang itu merupakan fee yang didapatnya dari hasil suap hakim agar menjatuhkan vonis lepas terhadap para terdakwa kasus korupsi CPO.

Dalam kasus suap, Marcella dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 2 ayat 8 UU Penyesuaian Pidana.

Sementara dalam kasus pencucian uang, Marcella disebut melanggar Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapolda Jambi: Laporkan ke Saya, Jika Ada Atasan Beri Perintah yang Salah
• 7 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Juventus Tersungkur, Galatasaray Menang Telak 5-2 di Liga Champions
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Iran Umumkan Tutup Selat Hormuz di Tengah Negosiasi Nuklir dengan AS
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Wacana Peleburan Bapanas ke Bulog Dinilai Rawan Konflik Kepentingan Tata Kelola Pangan
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
He Zhen: Fondasi Emansipasi perempuan China Modern yang Terlupakan
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.