Permudah Akses Pembiayaan Industri Kreatif, Menekraf Lantik 64 IP Valuator

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Krisafika Taraisya Subagio

TVRINews, Jakarta

Pemerintah terus memperkuat fondasi ekonomi kreatif nasional melalui pengembangan sistem pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, secara resmi menetapkan dan melantik 64 Penilai Kekayaan Intelektual (KI) atau "Intellectual Property (IP) Valuator" di Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.

"Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Penilai Kekayaan Intelektual resmi ditetapkan. Ini adalah langkah strategis dalam mewujudkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Kreativitas adalah aset, inovasi adalah jaminan. Masa depan ekonomi Indonesia yang dibangun dari kekayaan intelektual bangsa akan segera terwujud," ujar Riefky dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Rabu, 18 Februari 2026.

Pelantikan ini menandai penetapan generasi pertama Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor SK/HK.01.01/16/MK-EK/2026 tertanggal 13 Februari 2026. 

Sejalan dengan itu, pelantikan tersebut juga mencerminkan perubahan paradigma dalam pemanfaatan aset intelektual di era ekonomi berbasis ide dan inovasi.

"Di era ekonomi berbasis ide dan inovasi, kekayaan intelektual bukan lagi sekadar dokumen hukum. Kekayaan intelektual adalah aset bernilai ekonomi tinggi yang mencerminkan masa depan industri kreatif kita. Agar aset ini dapat dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan, dibutuhkan kepercayaan. Kepercayaan itu dibangun melalui proses penilaian yang profesional, kredibel, dan independen," ungkapnya.

Menurut Riefky, pelantikan ini bukan sekadar pembentukan profesi baru, melainkan fondasi strategis dalam memperluas akses pembiayaan sektor ekonomi kreatif.

Kebijakan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024, POJK Nomor 19 Tahun 2025, Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Harmonisasi kebijakan pembiayaan juga terus diperkuat, termasuk melalui skema KUR berbasis Kekayaan Intelektual dengan suku bunga kompetitif sekitar 3–6 persen per tahun.

Kemudian, Riefky menyebut langkah tersebut menjadi bagian dari strategi nasional dalam membangun arsitektur pembiayaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan penyaluran kredit sektor ekonomi kreatif hingga Rp10 triliun.

"Dengan infrastruktur penilaian yang semakin kuat, kekayaan intelektual diharapkan semakin diakui sebagai aset bernilai ekonomi tinggi yang mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional," ucapnya.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelanggan Transjakarta Bisa Berbuka Puasa di Bus, Ini Ketentuannya
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Emas Pegadaian Rontok Berjamaah, Galeri24 Balik ke Level Rp2,94 Juta per Gram
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Video: India dan Prancis Perkuat Hubungan Melalui Teknologi-Perdagangan
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
5 Fakta Sekolah Garuda: Beasiswa Full Ternyata Gak untuk Semua Siswa
• 39 menit lalumedcom.id
thumb
Perkuat Perlindungan WNI, Menteri P2MI Mulai Pendataan PMI Non-Prosedural di Malaysia
• 4 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.