Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
DPR RI melalui Satuan Tugas Pemulihan Pasca-Bencana (Satgas Galapana) menyepakati tambahan anggaran transfer ke daerah (TKD) bagi tiga provinsi terdampak banjir bandang di Sumatra, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan tambahan anggaran tersebut ditujukan untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana di wilayah terdampak.
“Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI mendorong tambahan anggaran transfer ke daerah atau TKD kepada tiga provinsi dan seluruh kabupaten kota (di tiga provinsi tersebut) dalam rangka percepatan pemulihan pascabencana Sumatra dapat segera direalisasikan," kata Saan saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung Nusantara V, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.
Selain itu, DPR RI juga menyepakati mekanisme penguatan pembiayaan melalui realokasi anggaran dari pos lain. Langkah ini dinilai penting agar kebutuhan pemulihan infrastruktur dasar dan layanan publik dapat segera terpenuhi tanpa harus menunggu siklus anggaran berikutnya.
Saan menjelaskan, tambahan dukungan anggaran diarahkan terutama untuk sektor pekerjaan umum yang berperan dalam pemulihan fasilitas vital, mulai dari jaringan infrastruktur hingga sarana sosial masyarakat.
“Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI menyetujui dana tanggap penyaluran akan diambil dari pos lain untuk tambahan anggaran kementerian pekerjaan umum dalam rangka mendukung pemulihan infrastruktur, sarana dan prasarana kesehatan, fasilitas pendidikan, fasilitas rumah ibadah, pondok pesantren, dan madrasah," jelasnya.
Lebih lanjut, Saan juga menyoroti percepatan pencairan anggaran renovasi rumah tenaga kesehatan terdampak bencana yang jumlahnya mencapai 8.747 unit. Ia menekankan pentingnya realisasi sebelum hari raya agar tenaga kesehatan dapat kembali bekerja dengan optimal.
“Anggaran ini guna mendukung untuk segera realisasi anggaran dari BNPB untuk percepatan renovasi untuk rumah tenaga kesehatan. Kami mendukung percepatan pencairan sebelum hari raya Idul Fitri," tuturnya.
Editor: Redaksi TVRINews





