Terdakwa kasus dugaan pembakaran tenda Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Perdana Arie Putra Veriasa (20), membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (18/2).
Dalam pledoinya, Arie menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku kriminal, melainkan mahasiswa yang menyuarakan solidaritas atas situasi sosial yang terjadi pada Agustus 2025. Ia menyebut penahanannya selama empat bulan sebagai bentuk perampasan hak atas pendidikan.
“Saya berdiri di sini bukan sebagai pelaku kriminal, melainkan sebagai mahasiswa aktif program studi Pendidikan Sejarah di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY),” kata Arie bacakan pledoi tersebut di hadapan majelis hakim sambil berdiri, Rabu (18/2).
“Empat bulan saya mendekam di penjara. Selama itu, hak saya atas pendidikan dirampas, hanya karena saya menolak diam ketika melihat ketidakadilan,” tambahnya.
Arie menyebut dirinya hadir di Polda DIY di depan Mapolda DIY saat itu sebagai bentuk solidaritas atas meninggalnya seorang pengemudi ojek daring yakni Affan Kurniawan. Diakuinya, ia memang membawa pylox namun tidak bermaksud untuk merusak fasilitas.
“Saya membawa pylox bukan untuk merusak, tapi untuk menuliskan jeritan rakyat karena saluran resmi telah buntu. CCTV telah membuktikan: saat saya tiba, kekacauan sudah meledak,” kata Arie.
Ia turut mengutip data dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) terkait jumlah penangkapan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meyakini bahwa Prahara Agustus telah menjadi panggung kriminalisasi masif, sebab terjadi 838 penangkapan sewenang-wenang di seluruh Indonesia dalam kurun waktu tersebut. Saya hanyalah satu dari ratusan tahanan politik yang dijadikan tumbal demi stabilitas semu” kata Arie.
Dalam pledoinya, kasus ini juga dijamin oleh tokoh-tokoh nasional seperti Busyro Muqoddas, Alissa Wahid, Suparman Marzuki, hingga Zainal Arifin Mochtar. Di bagian akhir pledoi, Arie mengutip pernyataan yang menurutnya pernah disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim dalam persidangan sebelumnya yakni ‘Jangan Takut Menjadi Aktivis’.
Ia meminta agar majelis mempertimbangkan masa depannya sebagai mahasiswa yang masih berusia 20 tahun dan permohonan agar dibebaskan dan dapat kembali melanjutkan studi.
“Bebaskan saya, kembalikan saya ke ruang kuliah, dan biarkan saya terus menulis sejarah Indonesia yang lebih adil,” ujarnya.
Penasihat hukum Arie juga membacakan pledoi selama 30 menit yang berisi analisis fakta persidangan hingga analisis yuridis. Atas pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan tertulis yang akan diserahkan besok harinya, Kamis (19/2).
Analisis Fakta-fakta Persidangan yang Disampaikan Penasihat Hukum
Analisis fakta-fakta persidangan juga ada dalam pledoi kuasa hukum Arie. Berikut rangkuman analisis fakta-fakta persidangan yang disampaikan 3 penasihat hukum yakni Muhammad Rakha Ramadhan, Atqo Darmawan, dan Yogi Zul Fadli.
Situasi sosial politik nasional dan dorongan psikologi massa hingga kematian ojol Affan Kurniawan dinilai menjadi pemicu. Penasihat hukum menyebut ada oknum yang memprovokasi agar massa yang sebelumnya berkumpul di UII Cik Ditiro, agar mendatangi Polda DIY.
“Saat Arie tiba di gerbang timur Polda DIY untuk bersolidaritas damai, setibanya di gerbang timur Mapolda DIY, situasi massa sudah dalam keadaan rusuh,” ujar penasihat hukum.
Analisis fakta persidangan lainnya adalah bahwa ada sumber api lain yang mudah terbakar dan turut merusak serta menghanguskan tenda. Pihaknya juga menyebut tenda yang terbakar ini tidak membakar benda lain atau orang.
“Terdapat massa yang turut memasukkan benda mudah terbakar seperti kain bekas, kayu, dan bendera. Tenda lapangan jika dibakar menggunakan korek gas dan pylox hanya akan bertahan,” tambahnya.
Analisis fakta-fakta persidangan lain yang disampaikan penasihat hukum yakni bahwa Arie merupakan aktivis yang peduli. Ia sempat membantu membukakan jalan untuk kendaraan saat terjadi kemacetan, aktif berorganisasi, hingga memiliki IPK yang baik.
Saat menutup pledoi, penasihat hukum menyebut berdasarkan data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ada 3.337 orang yang ditangkap pada 25-31 Agustus 2025.
“960 individu ditersangkakakan, 265 di antaranya adalah anak-anak. Di Magelang ada 26 anak yang mengalami penyiksaan. Salah satu anak yang didampingi LBH Yogyakarta mengaku bahwa dirinya dicambuk menggunakan selang, ditampar, ditendang, dan dipukul bagian dada untuk memaksa korban mengaku terlibat dalam demonstrasi,” ujar penasihat hukum.





