Satpol PP DKI Jakarta Akan Tertibkan Pedagang Takjil di Trotoar Selama Ramadhan Tanpa Melarang Berjualan

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan menertibkan pedagang takjil yang berjualan di sepanjang trotoar selama Ramadhan tanpa melarang mereka untuk tetap berdagang.

Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, di Jakarta pada Rabu, 18 Februari 2026.

Ia menegaskan, "Pedagang takjil akan kami tertibkan, bukan kami larang mereka untuk berjualan, tetapi kami tata jangan sampai mengganggu pejalan kaki,".

Penataan pedagang takjil dilakukan khususnya selama bulan Ramadhan sebagai bagian dari program Bulan Tertib Trotoar yang telah dimulai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Satpol PP menargetkan pedagang yang berjualan di trotoar agar ditertibkan sehingga tidak mengganggu fungsi fasilitas umum.

Selain pedagang di trotoar, pedagang keliling dan pedagang yang bersifat permanen di atas trotoar turut menjadi sasaran penertiban.

Petugas juga akan menindak parkir liar yang berada di lokasi-lokasi yang sama dengan aktivitas pedagang.

Daftar Lokasi Penertiban di Jakarta Pusat dan Selatan

Di wilayah Jakarta Pusat, penertiban meliputi Jalan Kramat Raya serta Jalan Cikini Raya – Jalan Pegangsaan Timur di kawasan Stasiun Cikini dan sekitarnya.

Penertiban juga dilakukan di Jalan Taman Jati Baru – Jalan Jatibaru Bengkel di kawasan Stasiun Tanah Abang dan sekitarnya.

Lokasi lainnya di Jakarta Pusat mencakup Jalan Ir. H. Juanda – Jalan Pecenongan, Jalan Palmerah Timur – Jalan Tentara Pelajar di kawasan Stasiun Palmerah dan sekitarnya, serta Jalan Bendungan Hilir.

Sementara di Jakarta Selatan, penertiban dilakukan di Jalan Melawai Raya serta Jalan Mahakam – Jalan Bulungan.

Satpol PP juga menyasar Jalan Kyai Maja di sekitar Pasar Mayestik, Jalan Senopati, Jalan Cikajang, dan Jalan Prof. Dr. Satrio.

Penertiban di Jakarta Barat, Timur, dan Utara

Di wilayah Jakarta Barat, lokasi penertiban mencakup Jalan Kyai Tapa, Jalan Raya Duri Kosambi, Jalan Dr. Susilo Raya, dan Jalan Prof. Dr. Latumenten.

Untuk wilayah Jakarta Timur, penertiban dilakukan di Jalan Jatinegara Timur serta Jalan Matraman Raya – Stasiun Jatinegara.

Petugas juga menyasar Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Paus, Jalan Perserikatan, dan Jalan Pegambiran di sekitar Terminal Rawamangun.

Sementara di Jakarta Utara, penertiban dilakukan di Jalan Muara Karang.

Satpol PP menegaskan penataan ini bertujuan menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan selama Ramadhan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kim Jong Un Beri Hunian ke Keluarga Prajurit Korut Gugur Perang di Ukraina
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Daftar Harga Terbaru Emas di Gerai Pegadaian pada 18 Februari 2026
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kenakan Kaus Raja Jawa, Roy Suryo Jadi Saksi Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Permudah Pengaduan, Indodana Finance Sediakan Nomor WhatsApp Resmi
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Pemerintah Menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026
• 18 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.