Antam (ANTM) dan PTBA Kembali Sandang Status BUMN, Danantara Ungkap Alasannya

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Danantara Indonesia mengungkap alasan di balik kembalinya status persero pada dua emiten anggota holding MIND ID, yakni PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk. (PTBA). 

COO Danantara Indonesia Dony Oskaria menjelaskan perubahan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No 16/2025 tentang BUMN. Dalam regulasi tersebut, negara tetap memiliki kendali langsung melalui saham Seri A Dwiwarna sebesar 1%, sementara 99% saham lainnya dikelola oleh Danantara.

“Memang diatur dalam Undang-Undang BUMN yang baru. Di situ ada ketentuan kepemilikan negara 1% untuk perusahaan-perusahaan besar agar tetap berstatus BUMN,” ujar Dony di Jakarta, Rabu (18/2/2026). 

Adapun keberadaan 1% saham negara atau disebut saham Seri A Dwiwarna akan berfungsi sebagai pengait legal supaya perusahaan tetap diakui sebagai entitas BUMN yang memiliki mandat khusus dari negara.

Aneka Tambang Tbk. - TradingView

Di sisi lain, Dony menyatakan bahwa meski ada pengalihan mayoritas saham ke Danantara, kedua perusahaan tersebut tetap berada dalam ekosistem MIND ID. 

“Banyak yang berubah tetapi tetap ada holding karena holding itu bertugas sebagai supervisi dan monitoring, hanya 1% yang dimiliki negara,” ungkap Dony yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN. 

Baca Juga

  • Ramalan Fitch Soal BUMN, Tangguh meski Setoran Dividen ke Danantara Bakal Melambung
  • Danantara Resmi Mulai Proyek Peternakan Ayam Terintegrasi, ID Food Janji Serap Panen Rakyat
  • Hutama Karya (HK) Rombak Manajemen: Denny Abdi jadi Komisaris Utama, Sugeng Rochadi Wadirut

Dia turut menekankan bahwa penyematan kembali status persero penting bagi keberlangsungan bisnis pertambangan kedua emiten. Tanpa status hukum sebagai BUMN, Antam dan Bukit Asam berisiko menghadapi kendala dalam penguasaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan hak-hak lainnya.

Menurutnya, negara harus tetap hadir secara langsung dalam struktur kepemilikan untuk menjaga marwah perusahaan sebagai perpanjangan tangan pemerintah di sektor mineral dan batu bara.

“Di dalam undang-undangnya juga jelas bahwa status BUMN itu apabila Antam kalau tidak menjadi BUMN, nanti tidak bisa IUP dan lain-lain,” kata Dony. 

Di samping itu, Dony menegaskan penguatan status ini juga tidak berkaitan dengan pembentukan PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas). 

Perubahan nama ini, lanjutnya, murni merupakan penyesuaian terhadap struktur kepemilikan baru yang diatur oleh UU BUMN untuk memastikan perusahaan besar tetap memiliki keterikatan langsung dengan negara.

--

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Tiba di Amerika Serikat, Bakal Gelar Pertemuan Bilateral dengan Presiden Trump
• 13 jam laluerabaru.net
thumb
Pelaku Pencurian di Hotel Mewah Jakarta Survei Lokasi sebelum Beraksi
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Purbaya Pastikan THR PNS Cair Pekan Pertama Puasa
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Beda Tipis! Segini Gaji Lulusan SD, SMP Hingga S1 di Indonesia
• 27 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Permudah Pengaduan, Indodana Finance Sediakan Nomor WhatsApp Resmi
• 9 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.