Pemerintah Mengaku Kejahatan Korupsi Sudah Jadi Masalah Sistemis di Indonesia

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah mengaku tindak pidana korupsi yang terjadi secara sistematis masih menjadi masalah besar bagi bangsa ini. Pengakuan itu disampaikan Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi.

"Korupsi itu memang pekerjaan rumah kita bersama, karena korupsi sudah menjadi masalah sistemis yang harus terus kita tangani," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (18/2).

Sebelumnya, Transparency International Indonesia mendata Indeks Persepsi Korupsi atau IPK Indonesia susut dari 37 poin pada 2024 menjadi 34 poin pada tahun lalu. Sementara pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dimulai sejak Oktober 2024.

Secara lebih terperinci lagi, IPK Indonesia lebih rendah dari Vietnam, Timor Leste, Malaysia, dan Singapura secara berurutan. Adapun, IPK Vietnam dan Malaysia tercatat naik secara tahunan pada 2025, sedangkan IPK Timor Leste dan Singapura tidak berubah.

Sekretaris Jenderal TI Indonesia, J Danang Widyoko mengatakan, memburuknya IPK Indonesia disebabkan oleh tergerusnya independensi peradilan. Dengan kata lain, IPK Indonesia menggambarkan rezim pemerintahan yang mendekati sistem nondemokratik dengan ambang batas 32 dalam IPK.

"Memburuknya korupsi disebabkan menyempitnya ruang publik, sehingga media dan masyarakat tidak bisa menyampaikan pendapat secara terbuka," kata Danang dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (11/2).

Danang menilai merosotnya nilai IPK Indonesia lantaran pengaruh kekuasaan eksekutif pada lembaga peradilan. Karena itu, independensi peradilan menjadi penting dalam memberantas korupsi di dalam negeri.

"Untuk memberantas korupsi diperlukan sejumlah prasyarat penting, yaitu dengan memulihkan demokrasi, membuka ruang publik, dan menegakkan independensi peradilan,” katanya.

TII juga menyoroti tingkat keracunan yang telah dialami 13.371 penerima manfaat Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) hingga November 2025. Tingginya tingkat keracunan itu dinilai akibat dari kegagalan tata kelola dengan indikasi risiko korupsi yang sangat tinggi.

Karena itu, TII merekomendasikan pemerintah menghentikan sementara Program MBG lantaran dinilai memicu korupsi yang tinggi, pelanggaran HAM, dan penyempitan ruang demokrasi.

Badan Gizi Nasional atau BGN menekankan Program MBG telah memiliki payung hukum yang kuat. Hal tersebut disampaikan saat menanggapi temuan Transparency International Indonesia.

"Kebijakan yang mendasari MBG sudah sangat baik. Tidak ada kebijakan yang lebih baik dari yang dibuat BGN," kata Kepala BGN Dadan Hindayana kepada Katadata.co.id, Jumat (13/2).

Dadan menyampaikan, kebijakan dalam MBG telah membuat semua masyarakat dapat mengawasi implementasi program tersebut. "Tidak ada pengawasan yang lebih hebat dari pada seluruh masyarakat," klaimnya.

Namun TII justru melihat Program MBG tidak memiliki payung hukum yang kuat saat program berjalan. Salah satunya tercermin pada proses pengadaan barang dan jasa yang tertutup tanpa mekanisme tender yang kompetitif.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bulan Ramadan, Busana Muslim Laris di Pasar Sudimampir Banjirmasin | SAPA SIANG
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Foto: Tarawih Perdana Warga Muhammadiyah di Berbagai Daerah
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Lapor Kehilangan ke Radio SS, WN India Bersyukur Paspornya Ketemu
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Menhan Israel Sebut Pihaknya Tidak Akan Mundur Satu Milimeter pun dari Gaza
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Siswa SMA Unggul Garuda Baru Tinggal di Asrama, Ini Kegiatan dari Bangun Sampai Tidur
• 2 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.