Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bergerak cepat menindak praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan juru parkir (jukir) liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang sempat viral dan meresahkan masyarakat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran, khususnya yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik di kawasan strategis ibu kota.
"Kami telah menginstruksikan jajaran Satpol PP, kepolisian, dan TNI. Bahkan Satpol PP khusus pariwisata juga sudah turun. Upaya ini merupakan bentuk komitmen kami dalam merespons cepat laporan masyarakat. Tidak ada toleransi dalam urusan penertiban ini karena telah meresahkan warga," ujar Rano Karno dalam keterangan tertulis, dikutip tvrinews.com dari laman Pemprov DKI Jakarta, pada Rabu, 18 Februari 2026.
Kemudian ia menjelaskan, fenomena jukir liar kerap muncul menjelang momentum tertentu, ketika oknum-oknum memanfaatkan keramaian untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melanggar aturan. Karena itu, Pemprov DKI bersama jajaran kepolisian dan TNI langsung melakukan penindakan di lapangan.
Menurut Rano, para pelaku telah diamankan dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Penertiban tersebut diharapkan dapat memulihkan ketertiban dan rasa aman masyarakat di kawasan Tanah Abang.
"Kami tidak memberikan toleransi bagi pelanggar aturan, termasuk pelaku jukir liar di kawasan Tanah Abang. Apalagi yang bersangkutan melakukan pungli dengan nominal cukup besar dan kasusnya meresahkan masyarakat," tegasnya.
Selain penindakan, Pemprov DKI juga meningkatkan pengawasan di lapangan untuk mencegah kejadian serupa terulang. Rano optimistis dalam beberapa hari ke depan kondisi kawasan Tanah Abang akan semakin tertata.
"Artinya, jukir-jukir itu sudah dibenahi. Mudah-mudahan dalam dua hingga tiga hari ke depan akan jauh lebih tertib," ucapnya.
Lebih lanjut, Rano Karno juga menyampaikan bahwa Pemprov DKI telah menerbitkan surat edaran mengenai aturan jam operasional tempat hiburan malam, yang disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga Tanah Abang tetap aman, tertib, dan nyaman, sekaligus memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Editor: Redaksi TVRINews





