jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menyebut pihaknya tidak boleh diintervensi pihak mana pun dalam menangani perkara.
Hal demikian dikatakan Palguna saat hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2) terkait polemik laporan hakim MK Adies Kadir.
BACA JUGA: Ungkit Sistem Pemisahan Kekuasaan, Legislator: MKMK Tak Bisa Adili Adies
“Sepanjang menyangkut kewenangan kami, tidak boleh ada satu lembaga pun yang boleh mengintervensi, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat kami dan itu kami ucapkan dalam sumpah,” kata Palguna dalam rapat, Rabu.
Alumnus Universitas Udayana itu mengatakan sumpah jabatan di MKMK menekankan setiap anggota harus independen menjalankan tugas.
BACA JUGA: Komisi III Rapat dengan MKMK Rabu Ini, Bahas Aduan Terkait Adies Kadir
Menurut Palguna, setiap proses yang sedang ditangani MKMK harus mengikuti hukum acara yang berlaku.
"Kami juga mengerti apa yang dimaksud dengan menyerobot kewenangan lembaga negara lain yang secara hukum administrasi tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
BACA JUGA: Soal Aduan CALS ke MKMK, Legislator: Proses Pemilihan Adies Sesuai Aturan
Palguna mengatakan MKMK tetap harus memproses setiap laporan yang masuk sepanjang memenuhi syarat formil.
Dia menegaskan MKMK tetap berpegang pada hukum acara dan tidak terpengaruh dinamika politik maupun pemberitaan dalam memutus sebuah perkara.
"Kami tidak boleh terpengaruh oleh itu, yang mengikat kami adalah hukum acara,” kata dia.
Palguna dalam rapat menjawab soal alasan MKMK tetap menerima aduan dengan terlapor Adies, karena memenuhi syarat.
"Kalau sudah ada kejelasan siapa pemohonnya, siapa pelapornya, siapa hakim terlapornya, bukti apa yang disampaikan, kami tidak ada alasan untuk tidak meregistrasi," ujar dia. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan


