Polisi Ungkap Siasat Penjualan Whip Pink, Pakai Modus B2B buat Kelabui BPOM

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gas dinitrous oxide(N20) atau Whip Pink. Polisi menyebut Whip Pink sempat dijual secara terbuka di sosial media.

"Selain mereka adu tempel, mereka juga melakukan perdagangan Whip Pink ini dari beberapa akun. Sampai hari ini akun itu sudah tutup, karena memang ditutup oleh Komdigi," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).

Zulkarnain mengatakan, peredaran Whip Pink ini masih terus berlanjut, dimana para pengedar telah mengubah pola dalam menjalankan operasinya. Para penjual menggunakan modus transaksi business to business (B2B) fiktif.

"Sekarang dia berganti baju. Setiap pembeli yang menghubungi call center-nya. Dia akan memberikan sebuah formulir yang berisi nama, tempat, kemudian badan usaha, dan sebagainya," ungkap Zulkarnain.

Dia menjelaskan, penggunaan formulir badan usaha ini dilakukan secara sengaja untuk menghindari regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebab, BPOM mengatur ketat penjualan eceran gas propelan untuk whip cream (bahan tambahan pangan).

Baca juga: BNN Dorong Regulasi Ketat Vape dan Whip Pink, Cegah Modus Baru Narkoba

Namun, jika transaksi dilakukan dengan skema antar perusahaan atau B2B, celah pengawasan izin edar menjadi terbuka karena dianggap sebagai bahan baku industri atau penggunaan skala besar, bukan eceran.

"Tetapi kalau ini tidak lagi diatur oleh Balai POM. Artinya, dia tidak perlu izin edar karena sifatnya business to business. (Jadi seolah-olah) dijual banyak untuk rumah makan, disemprot kecil-kecil sebagai topping. Nah, ini menjadi kendala kita," tuturnya.

Paket Whip Pink, kata dia, dibanderol dengan kisaran harga Rp1,2 juta - Rp1,5 juta. Zulkarnain menyatakan, penyalahgunaan Whip Pink telah marak sejak tahun lalu.

Dia mengatakan salah satu festival musik terbesar di Indonesia yaitu Djakarta Warehouse Project (DWP) pernah menggunakan Whip Pink sebagai alat promosinya.

"Nah, Whip Pink ini juga tahun lalu, beberapa tahun lalu sudah marak. Bahkan menjadi menambah promo di dalam DWP yang dilaksanakan di Bali tahun lalu," ujar Zulkarnain.

Dia menerangkan bahwa bentuk promosi DWP yang dimaksudnya itu, jika membeli paket yang lima tabung, maka akan mendapatkan gratis satu tabung Whip Pink "Kalau beli 5 tabung, dapat free 1 tabung. Sampai sebegitunya lah kondisi sebaran penggunaan Whip Pink ini," imuh Zulkarnain.

Selain DWP, Zulkarnain juga menyinggung YouTuber yang turut menggunakan Whip Pink dan mengunggahnya di sosial media. Meski begitu, Zulkarnain tak membeberkan lebih detail siapa orang yang dimaksudnya.

"Jadi ada sekarang ini tren para YouTuber menggunakan whip pink. Bahkan mereka main padel bawa whip pink, jadi lifestyle," katanya.

Baca juga: BNN Sorot Whip Pink Dijual Bebas di Tempat Hiburan: Efeknya Mematikan

Menurut Zulkarnain, masifnya penggunaan whip pink didorong oleh pemahaman yang salah kaprah di kalangan pengguna. Para pengedar menyebarkan narasi bahwa gas tersebut aman karena digunakan di dunia medis.

"Mereka tahu gas N2O dipakai di medis. Sedangkan di medis, penggunaannya dicampur dengan oksigen, ada pengaturannya. Ini anekdot yang meteka sebarkan, supaya pengguna tidak khawatir dan merasa aman.

Namun, upaya penindakan hukum terhadap penyalahgunaan Whip Pink belum bisa dilakukan. Sebab belum adanya payung hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran di lapangan.

Karena itu, Polri merekomendasikan dua langkah strategis. Jangka pendeknya, Polri mendorong BPOM untuk memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia Edisi VI sebagai sediaan farmasi, merujuk pada standar Farmakope di negara lain seperti Amerika Serikat.

"Kalau sudah (masuk) dalam Buku Farmakope, kami bisa melakukan penindakan dengan Undang-Undang Kesehatan," ujarnya.

Rekomendasi lainnya adalah meningkatkan status pengawasan N2O dengan memasukkannya ke dalam lampiran Undang-Undang Narkotika.

"Saran kami, ini ditingkatkan ke lampiran Undang-Undang Narkotika. Sehingga pengawasan, penggunaan, dan penindakannya bisa dilakukan secara bersama-sama," pungkasnya.

Baca juga: BNN Ungkap Lonjakan Pengguna Vape di Kalangan Remaja, Dorong Regulasi Ketat




(ond/wnv)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bantah Jokowi soal Inisiatif Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR: Kita Tak Bisa Jalan Tanpa Supres!
• 8 jam lalusuara.com
thumb
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Integritas Lebih Utama daripada Kepintaran bagi Setiap Jaksa
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Jason Momoa Akan Bintangi Film Helldivers, Adaptasi dari Gim Populer
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 18 Februari 2026: Galeri24 dan UBS Kompak Turun, Cek Selengkapnya
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Profil Djed Spence, Pemain Muslim Pertama di Timnas Inggris
• 21 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.